Labuhanbatu Selatan, JPPos.id —
Gerakan Kelompok Petani dan Nelayan Sumatera (GAKOPTAS) menilai PT Agrinas Palma Nusantara tidak serius dalam menyelesaikan sengketa agraria dengan masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Penilaian ini muncul karena hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak ATR/BPN maupun AGRINAS terkait hak masyarakat atas lahan yang telah lama digarap.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nasaruddin Dasopang, Dewan Penasehat GAKOPTAS, didampingi Pandapotan Situmeang (Wakil Ketua) dan Gindo Dasopang (Sekretaris), dalam siaran pers di Sekretariat GAKOPTAS, Jalan Kalapane, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan dengan DPD RI Dinilai Tidak Jelas
Menurut Nasaruddin, rapat bersama DPD RI dan Agrinas yang digelar di Lantai 3 Kantor Gubernur Sumatera Utara tidak menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat.
“Tidak ada hasil yang benar-benar membela hak-hak masyarakat tani. Seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara bijaksana dengan mengembalikan hak tanah yang telah dikelola masyarakat sejak lama,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan bahwa sejumlah poin penting yang seharusnya disampaikan dalam rapat tidak dapat dibahas secara tuntas karena perwakilan Agrinas meninggalkan rapat dengan alasan ada urusan mendesak di Jakarta.
Lima Tuntutan GAKOPTAS
Dalam pernyataannya, GAKOPTAS mengajukan lima poin tuntutan utama:
- Meminta Menteri Kehutanan RI segera menyampaikan informasi resmi kepada Ketua DPD RI terkait perkembangan permohonan Izin Perhutanan Sosial (IPHPS) dari GAKOPTAS paling lambat dua minggu setelah RDP digelar.
- Meminta Menteri ATR/BPN dan Bupati Padang Lawas Utara agar tidak memperpanjang dan/atau mengevaluasi Sertifikat HGU No. 01 & No. 02 tahun 1997 milik PT Wonorejo Perdana serta mengeluarkan ±2.097 Ha lahan garapan warga dari SHGU perusahaan tersebut.
- Meminta Kakanwil BPN Sumut menyampaikan rekomendasi resmi evaluasi atau penolakan perpanjangan HGU guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Mendesak percepatan proses TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sebagai solusi konkret untuk mengembalikan hak masyarakat Ujung Gading Julu.
- Meminta Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara menghentikan segala bentuk intimidasi dan segera meninggalkan wilayah Desa Ujung Gading Julu.
Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat
Ketua GAKOPTAS Ujung Gading Julu, Imam Syahraini Siregar, mengungkapkan bahwa pertemuan antara masyarakat, DPD RI, dan Agrinas dinilai tidak tuntas. Ia menyayangkan tindakan perwakilan Agrinas yang meninggalkan rapat lebih awal.
Lebih jauh, Imam membeberkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihak Agrinas terhadap Kepala Desa Perubahan Hasibuan dan tokoh masyarakat H. Muhammad Nur, yang dipanggil secara khusus oleh pihak perusahaan pada malam hari.
“Selama ini masyarakat mengelola lahan pertanian secara mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah maupun pihak mana pun. Pertanyaannya, kenapa masyarakat harus tunduk pada aturan Agrinas?” tegas Imam.
Imam meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberi sanksi tegas kepada Agrinas bila tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Walhi Sumut: Agrinas Harus Patuh pada Putusan MK
Pengurus WALHI Sumatera Utara, Syahrul Isman, saat dikonfirmasi Rabu malam (26/11/2025), menegaskan bahwa Agrinas wajib menjalankan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) tentang sanksi pidana dan denda.
“Jika Agrinas tetap memaksakan pola bagi hasil dengan masyarakat, itu sama saja tidak menjalankan visi-misi Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
GAKOPTAS berharap persoalan agraria yang menyangkut ribuan hektare lahan masyarakat dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan tanpa intimidasi.
(PP / Redaksi JPPos)








