Dinas Sosial Provinsi Kalbar Kembali Menerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi dan Repatriasi dari Negara Malaysia

JPPOS.ID | PONTIANAK – Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan, permasalahan dikarenakan Dokumen Ketenagakerjaan bermasalah. Pemerintahan Daerah melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat menerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi dan Repatriasi dari Negara Malaysia. Jumat (2/10/2020).

Kepala Dinas Sosial Prov Kalbar Golda M. Purba mengatakan, Kamis 01 Oktober 2020 sekitar Pukul 00.30 Wib Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat telah menerima PMI sebanyak 27 orang yaitu deportasi 25 orang dan repatriasi 2 orang.

Sebanyak 27 orang tersebut diantaranya 12 orang dari PMI Kalimantan Barat yaitu Kubu Raya 1 orang, Pontianak 1 orang, Sambas 10 orang. Dari 15 orang dari luar wilayah Kalimantan Barat yaitu dari Sulawesi Selatan 4 orang, Jawa Timur 5 orang, Sulawesi Barat 1 orang, NTT 4 orang, Sumatra Utara 1 orang, dengan Jumlah 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 7 orang Perempuan dan 20 orang Laki-laki,” ungkapnya.

Golda M Purba menjelaskan, terhadap seluruh PMI tersebut telah menjalani protokol pencegahan Covid-19 Swab tes di Imigrasen Bekenu dan Semuja Kuching dengan hasil Negatif Covid 19. Selain itu, Dipintu masuk PLBN Entikong seluruh PMI juga menjalani Rapid Test dengan hasil NR.

Sesampai di Dinsos seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan dari Tim Dinas Kesehatan Prov Kalbar, dengan kondisi 1 (satu) orang PMI dari Jatim sakit,” jelasnya.

Menurut recana untuk PMI khusus Kalimantan Barat secara bertahap akan dipulangkan ke daerah masing-masing pagi ini. Sementara untuk mereka yang berasal dari luar daerah Kalimantan Barat masih dilakukan penampungan di shelter Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

Hingga pukul 02.00 Wib, assesmen terhadap PMI masih berlangsung dengan aman, tertib dan lancar dan kondisi korban deportasi/ pemulangan seluruhnya dinyatakan sehat. (Tyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *