Diduga Dendam, Kades Lestari Persulit Warga Urus SKTM Karena Tersandung Masalah Hukum

JPPOS.ID – Asahan – Mardian warga Desa Lestari (Air Belu) Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan benar – benar sangat kecewa terhadap perlakuan Kepala Desa yang mempersulit dirinya untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dimana saat ini Ia sedang tersandung hukum di Pengadilan Negeri Kisaran.

Ditambah lagi kekecewaan sebelumnya terhadap Kepolisian yang sudah mentersangkakan dirinya atas tuduhan tindak pidana pencekikan, padahal dalam kejadian itu Ia merasa sebagai korban pengroyokan oleh 3 orang pelaku, maka kini lengkap sudah penderitaan, “Keluh Mardian kepada Wartawan Media Jurnal Polisi Pos (https://jppos.id) pada Senin (15/11) sekira jam 10.00 wib saat di Kantor Pengadilan Negeri Kisaran untuk menghadiri sidang ketiganya.   

Selanjutnya dalam keterangannya Ia mengatakan, pada mulanya Ia mendatangi Kantor Desa Lestari mengajukan permohonan agar dikeluarkannya SKTM untuk dirinya, lalu dengan melalui Kaur Desa surat itu telah dibuatkan, akan tetapi surat tersebut belum dibubuhi tandatangan dan stempel Kepala Desa.

Kemudian perangkat desa menyarankan agar menemui langsung Kepala Desa untuk mendapatkan tandatangan tersebut, sehingga berkali – kali Ia menghubungi Kepala Desa dan bahkan mencoba menemui Sang Kepala Desa ke rumahnya, akan tetapi sulit ditemui ada kesan sengaja menghindar.

Selanjutnya, pada Senin pagi (15/11) sekira  08.00 wib, Ia pun kembali mendatangi Kantor Desa yang akhirnya bertemu langsung dengan Kepala Desa Baginda Syarifuddin Ritonga, namun Beliau tetap tidak mau menandatangani juga dengan berbagai alasan.

Sehingga terjadilah argumen antara Kades dengan dirinya, begini kata Kades (“Kau kan punya usaha air minum dan punya kariyawan, mana bisa dikategorikan miskin atau tidak mampu”), lalu Ia pun menampiknya (“Jadi kami warga tidak boleh berusaha Pak Kades dan soal kariyawan yang Pak Kades maksud itu adalah orang yang membantu menggantikan saya sejak saya berurusan dengan hukum yang hingga kini ± 8 bulan lamanya belum terselesaikan”), “Bebernya.

Padahal terkait urusan permohonannnya terhadap surat rekomendasi (SKTM) yang diajukannya ini bukanlah untuk keperluan bantuan – bantuan apapun yang ada di Desa, melainkan hanya sebatas keperluannya dalam pendampingan hukum terhadap kasus yang dialaminya, karena Ia tidak mampu membayar Pengacara.

Jadi tidak lain indikasi tidak mau tandatangan adalah hanya persoalan sentimen dan dendam pribadi Kades terhadap dirinya sehingga mengkibatkan surat itu dipersulit…itu saja, “Pungkasnya.

Terkait ini Wartawan Media Jurnal Polisi Pos sudah mengkonfirmasi Kades Lestari Baginda Syarifuddin Ritonga pada hari yang sama sekira 11.30 wib, dalam klarifikasinya Ia mengatakan “Aku bukan tidak mau menekenya (tanda tangan), tapi aku tidak bisa karena dia tidak termasuk dalam kategori dalam surat SKTM tersebut”.

Lanjut, kalau memang si Mardi itu butuh kita janganlah terlalu apakali gitu, jadi ku anggap selama ini dia enggak butuh aku, nyatanya dia butuh juga, jadi aku tidak bisa memberikannya, karena tidak ada kategori yang bisa aku bantu ke situ.      

Tambahnya, Apa lagi Ia terjerat hukum, nanti salah – salah aku tarbawa – bawa pula jika aku setujui dan tandatangan suratnya, lagianpun kalo memang Mardian enggak ada duitnya ngapain pula kemarin itu melapor ke Polisi.

Terpisah Wartawan menemui Feri Irawan, SH selaku Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan (LSM-BK) Asahan pada Rabu (17/11) sekira 14.00 wib yang ikut memantau sidang Mardian di Pengadilan Negeri Kisaran, Beliau mengatakan bahwa sebagai Kepala Desa Lestari, Syarifuddin seharusnya bijak dan propesional dalam menangani masalah warganya, jangan ada sentimen atau memilah – milah dalam membantu warganya dan jangan juga persulit warganya dalam mendapatkan hak – haknya.

Terkhusus dalam persoalan SKTM ini, beliu menerangkan bahwa Kepala Desa Lestari dianggap tidak paham membedakan orang miskan dengan orang tidak mampu yang dimaksud, sebab Si-pemohonlah yang lebih memahami kemampuannya, sementara Kepala Desa adalah sebagai fasilitator dan pengayom bukan malah bersikap diskriminatif terhadap masyarakat dengan kewenangannya, apalagi dalam hal ini Mardian adalah warganya sendiri.

Feri juga sangat menyayangkan prilaku Kepala Desa Lestari yang senantiasa menyudutkan Mardian terhadap terjadinya perselisihan kedua belah pihak warganya ini, ada kesan keberpihakan Kades terhadap pihak pelaku pengroyok, jadi wajar saja bila Mardian menduga ada faktor dendam pribadi Kepala Desa terhadapnya.

Padahal ketidak mampuannya dan ketidak profesionalannya dalam melakukan restorative justice  atau merangkul warganyalah yang menjadi penyebab utama sehingga proses ini sampai kejalur hukum, “Terangnya.

Untuk itu Ia memohon kepada Bapak Bupati Asahan dan Camat Buntu Pane agar segera memanggil Kepala Desa Lestari ini untuk diberikan tambahan wawasannya dalam melayani masyarakat terkhusus warga desanya sendiri dengan sebaik – baiknya dan untuk bisa bersikap adil, “Tegasnya.  (HAM)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *