Diduga SPBU Caruban Ringingarum Layani Pembeli BBM Pertalite Modifikasi Tangki Mobil dan Motor

JPPOS.ID || Kendal -Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau (SPBU) dengan kode perusahaan 44.513.25 di Jln Gemuh Gg Krajan Kecamatan Ringingarum Kabupaten Kendal pada, Selasa (03/04/2024) sekitar pukul 14:00 WIB diduga menjual minyak BBM Subsidi jenis Pertalite kepada warga yang menyuplai menggunakan mobil, Becak Motor dan sepeda motor yang telah di modifikasi tangkinya tersebut.

Terlihat video amatir milik warga, banyaknya pembeli BBM Pertalite yang menggunakan Sepeda Motor yang telah di modifikasi tangkinya dengan menambahkan kran lebih besar agar lebih cepat proses keluarnya minyak pertalite didalam tangki ke jerigen lalu ditampung dalam sekitar area SPBU kemudian ber-kali mengisi.

Selain itu warga yang menggunakan sepeda motor tak henti-hentinya keluar masuk dari salah satu gudang yang tak jauh dari SPBU untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite, dan langsung dilayani dengan baik oleh petugas SPBU. Dan diduga pihak petugas SPBU mendapatkan keuntungan uang tips 5000 Rupiah setiap kali pembelian minyak pertalite per-sepedamotornya dan sama dengan armada mobil.

Setelah mendapat informasi dari warga, Tim awak media mencoba meminta keterangan kepada selaku pengurus /admin SPBU Cahyo tersebut, ia enggan di wawancara lewat video namun beliau terang terangan mengakui tuduhan itu, Ia mengatakan dirinya di-backup oleh dua oknum wartawan laki laki dan perempuan domisili Kendal silakan dicek sembari menantang lagian sudah biasa kaya begitu sudah biasa karyawan kita juga manusia biasa hal ini saya mengetahui adanya pembeli sepeda motor yang telah memodifikasi tangkinya walaupun tidak melihat langsung pembeli yang menggunakan Sepeda Motor tangki besar, memberikan uang tips 5ribu rupiah kepada petugas kami,” Ujarnya.

Diwaktu yang sama dan tak jauh dari SPBU tersebut, salah satu penyuplai sebut saja nama samaran Boy mengatakan, setiap hari saya membeli minyak jenis pertalite di SPBU tersebut, dengan menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dengan tambahan kran yang besar, dan ia juga mengatakan kalau dirinya memberikan uang tips 5ribu rupiah kepada petugas SPBU persepeda motor, dalam satu jerigen 35 liter, ia harus ber-kali kali membeli minyak pertalite ke SPBU menggunakan sepeda motornya kami cari lokasi terdekat tersebut untuk menampung hasil pembelian pretalite kami membawa 8 derigen dengan sepeda motor lagian sudah biasa disini bukan saya saja bahkan ada mobil juga pembelinya saya secara kasat mata melihat,”tandasnya.

Pertamina melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tanpa terkecuali, dan larangan mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Kendal maupun Polsek Jajaran semoga edukasi ini tersampaikan kiranya dapat menindak lanjuti setiap penyalahgunaan dan bentuk pelanggaran hukum seperti yang diduga dilakukan oleh Manajemen SPBU 44.513.25 Jln Caruban /Weleri Kecamatan Ringingarum Kabupaten Kendal Jawa Tengah (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *