JPPOS.ID – Medan – Program Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang mencanangkan dan menertibkan bangunan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan, nampaknya seperti tak digubris.
Tidak berfungsinya bagian pengawasan di dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengakibatkan menjamurnya bangunan tampa IMB berdiri hingga selesai di Kota Medan.
Pasalnya, masih ada bangunan mewah yang berdiri di tengah Kota Medan tanpa memajangkan Papan IMB, seolah-olah membuktikan bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB atau memang ada IMB nya tetapi peruntukannya tidak sama dengan bentuk bangunan yang didirikan atau memang ada yang membekinginya.
Seperti di Jl. Multatuli Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Sumatera Utara. Terlihat bangunan itu, tidak memajangkan Papan IMB dari Pemerintah. Sementara bangunan tersebut sampai saat ini terus berjalan pembangunannya dan mencapai 80 % dari finishingnya.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Penjara Sumatera Utara Zulkifli didampingi Sekretaris Bayu Pratama, SH dan juga Biro hukum LSM Penjara David Anway, SH kepada wartawan, Senin (26/7/2021), membenarkan dan Siap berkata Benar. Bangunan yang dicurigai itu, harus segera ditanggapi Pemerintah Kota Medan.
“Jika memang masih ada pemilik bangunan yang bertindak nakal dan melanggar peraturan pemerintah dalam pendiriannya, sebaiknya pemerintah harus tanggap dan segera ke lokasi bangunan dan jangan lagi hanya menyuratinya saja melainkan bila perlu kerahkan Satpol PP datang untuk merubuhkan bangunan itu, “tegas Zulkifli.
Sebab, lanjutnya lagi, pemerintahan terkecil mulai dari kepala lingkungan, Kelurahan dan Camat, tidak mungkin tidak tau. Jika alasan itu selalu diutarakan oleh perangkat Pemerintah, sama artinya aparat pemerintah tersebut tidak pernah terjun langsung melihat wilayah kerjanya. Berarti sama artinya tidak mengindahkan anjuran Walikota Medan yang selama ini gencar-gencarnya merobohkan dan menertibkan bangunan tanpa IMB maupun berbeda fungsi atau bentuk dari izin Bangunan yang diberikan, Tegas Zuilkifli.
Selanjutnya Ketua DPD LSM Penjara Sumut itu, menegaskan, siap Berani Benar meminta kepada Walikota agar segera menertibkan bangunan serta membongkar bangunan tersebut yang kami duga tidak memiliki IMB atau Menyalahi IMB yang telah diberikan Pemerintah.
“Saya minta kepada Intansi Pemerintah terkait segera membongkar bangunan yang ada di Jl. Multatuli Kel. Hamdan Kec. Medan Maimon, Kota Medan Sumatera Utara. Dengan tidak memajangkan Papan IMB diduga melakukan pembohongan publik dan menghilangkan PAD Pemerintah Kota Medan,” Tegas Zulkfli.
Senada dengan itu David Anway, SH.selaku Biro Hukum LSM Penjara Sumut, meminta ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan-perturan yang berlaku di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia.
“ Berdasarkan Peraturan Walikota Medan No. 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Walikota Medan No. 41 tahun 2012 tentang petunjuk tekhnis atas peraturan daerah Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 s/d 5.
“Menurut UU 26/2007 tentang penataan ruang, tidak ada lagi di kenal yang namanya perubahan peruntukan, kalau zaman dulu masih UU penataan ruang yang lama UU 24 tahun 1992 masih dikenal yang namanya perubahan peruntukan secara parsial, sekarang tidak lagi dikenal.”
Bahwa kami menduga adanya oknum-oknum yang terlibat, dimana hal tersebut tetap berdirinya bangunan yang kokoh tanpa adanya Plank yang berdiri serta tidak diketahuinya oleh pihak-pihak yang terkait.
Hanya ada 2 kemungkinan, mengapa bangunan di Jl. Multatuli tersebut bisa berjalan dengan mulus. 1. Pemerintah Tak tahu atau pura-pura tak tau, 2. Kemungkinan ada oknum nakal yang membeking proses pembangunan tersebut sehingga sampai saat ini terus berjalan, katanya. (JPP/RH)