Gawat ! Bangunan (Mentari) Ini Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin PBG, Bocorkan PAD Pemko Medan

JPPOS.ID || Medan – Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang pembangunan gedung. Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada bahkan diduga kuat tidak mengantongi izin (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung.

Sesuai pantauan di lapangan kru media Jurnal Polisi Pos menemukan beberapa bangunan yang tidak terlihat jelas plang Izin PBG.

Yang mana bangunan tersebut berdiri 22 unit 4 lantai dijalan Pelita III, Kecamatan Medan Perjuangan dan 5 unit akan dibangun bertingkat dijalan Tempuling simpang jalan Taduan, Medan Tembung, Kota Medan.

Ketika dikonfirmasi kepada pemilik atau pengawas dilokasi bangunan, tidak berada ditempat.

Kemudian, kru media mencoba konfirmasi melalui via celuler, sampai detik ini, belum ada respon.

Kedua bangunan tersebut diduga bocorkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan.

Selanjutnya, dalam hal ini kinerja Dinas PKP2R dipertanyakan. Sebab, seyogianya bengunan tersebut tidak boleh berdiri sebelum keluar dan dikantongi PBG.

Dinas terkait atau PKP2R wajib memberhentikan dan atau membongkar bangunan yang tidak memiliki PBG atau yang menyimpang dari peraturan yang ada, yakni peraturan Wali kota Medan.

Diketahui, Pemko Medan sudah ada peraturan. Namun, pengambang bangunan ini merasa kebal hukum, apa arti Negara ini adalah Negara Hukum ??

Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Komisi IV DPRD kota Medan, agar mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak dengan membongkar bangunan tanpa PBG tanpa terkecuali. (Fasa_tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *