Bupati Lampung Utara Resmi Dipecat..! Ini Sebabnya,,,

JPPOS,Id.Bupati Lampung Utara Propinsi lampung. H.Agung Ilmu Mankunegara resmi dipecat dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Berita ini di langsir dari beberapa media yang beredar salah satunya media cakrawala Nusantara.

Pengumuman diberhentikannya Agung sebagai bupati disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (10/9/2020), yang dipimpin Ketua DPRD Romli serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo.

Dalam isi surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan putusan pengadilan.

Pada SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati.

Setelah Agung Ilmu Mangkunegara diberhentikan, maka kami sesegera mungkin mengajukan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati,” Hal itu dikatakan Ketua DPRD usai paripurna, Kamis (10/9/2020).

Untuk diketahui, Pada 6 Oktober 2019, Agung ditangkap KPK dirumahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan fee proyek. Dari hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, tanggal 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dan dihukum penjara selama 7 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp74 miliar lebih.

Agung terpilih kembali menjadi Bupati Lampung Utara priode 2019-2024 dan dilantik pada 25 Maret 2019.

Markoni jp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *