BHABINKAMTIBMAS POLSEK PITUMPANUA Pasang Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Prokes Pilkada

Wajo – Jurnal Polisi Pos.Id Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada.

Maklumat diterbitkan pada tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor MAK/3/IX 2020.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” juga maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi klaster salah satunya Pilkada.

“Dengan adanya tahapan Pilkada, banyak di media beredar diikuti konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan. bahwa agar mewaspadai tiga klaster Corona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada,” lanjutnya,” seperti yang dituturkan oleh Kadiv Humas Polri.

Tampak Anggota Polsek pitumpanua menindak lanjuti perintah dari Kapolres Wajo melaksanakan pemasangan Pamflet Maklumat Kapolri di tempat-tempat umum seperti di perbanka,Minimarket dan tempat lainnya di Wilayah Kecamatan pitumpanua

Berikut empat penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:

  1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Pemasangan Pamflet Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Pilkada tetap patuhi protokoler kesehatan berjalan aman dan kondusif.(Kaperwil Jurnal Polisi Pos.Id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *