Viral Di Facebook Photo surat pernyataan Pemalsuan tanda tangan sekdes, Yang di Lakukan Kepala Desa Simatorkis Paluta

JPPOS.ID–Paluta || Di kutip dari postingan akun Facebook atas nama Ramzan Emir J-Rambe di halaman Facebook Info Dana Desa yang di sukai 390 orang di bagikan 28 kali dan di komentari 90 orang netizen, Jumat 02/10/2020.pukul 21.00 wib

Viralnya Photo surat pernyataan
Pemalsuan tanda tangan sekretaris desa (Sekdes). Desa Simatorkis, Kecamatan dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Mara Juang Rambe yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Simatorkis, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang di unggah pada tiga hari yang lalu 29/9/2020

Di kutip dari postingan akun Facebook Ramzan Emir J-Rambe menjelaskan dalam dokumen RPJMDes,RKP Des, ‎APDes,dan tahun 2018-2019
menimbulkan pertanyaan sekretaris desa Mara Juang Rambe selaku korban yang merasa tidak menandatanganinya.

Ramzan Emir J-Rambe dalam postingan tersebut dia menduga kalau kepala desa simatorkis melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Di akhir postingan tertulis kalau #kepala desa Simatorkis penuh Problem..
Save desa simatorkis kecamatan Dolok.

Dari postingan akun Facebook tersebut kami dari sosial control media jurnalpolisi pos meminta agar pihak pemerintah daerah kabupaten Padang lawas Utara agar mendalaminya agar hal ini di tindak lanjuti,Karena di duga telah membuat nama kabupaten Padang lawas Utara tercoreng di mata publik atas viralnya pemalsuan tandatangan yang di lakukan seorang kepala desa di kabupaten Paluta.

JPPOS ID Sahnan Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *