Tidak Berikan Surat Peringatan, RS Artha Medica Binjai Berhentikan Pegawai Tanpa diberi Pesangon

JPPOS. ID || Binjai, Sumut. Bukannya beruntung malah kesedihan melanda seorang eks pegawai Rumah Sakit Artha Medica Kota Binjai, (LF). LF menunggu keadilan dari pihak Rumah Sakit karena diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak kunjung mendapat pesangon, LF yang sebelumnya bekerja di bagian Laboratorium mengaku dirinya diberhentikan secara sepihak, menurutnya selain “dipaksa” menandatangani surat resign yang dibuat pihak HRD Rumah Sakit didepan Kepala Ruangan Laboratorium dan Direktur Rumah Sakit, dirinya tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya jika seorang pegawai dikeluarkan perusahaan.

Kronologis awal LF menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya dipanggil ke ruangan Direktur RS Artha Medica pada Kamis siang (30/09/21), LF dipanggil oleh bagian Personalia Rumah Sakit yang meminta dirinya untuk tidak bekerja lagi per tanggal 01 September 2021 dan suka tidak suka mau tidak mau dirinya diminta menandatangani surat resign.

Sebelum menandatangani surat LF heran alasan dirinya dikeluarkan adalah demi kenyamanan ruangan Laboratorium tempat dirinya bekerja di Rumah Sakit, lebih anehnya dirinya diminta keluar tanpa Surat Peringatan (SP) sebelumnya dari pihak RS. Karena didesak dirinya menandatangi surat resign dengan diiming-imingi haknya akan diberikan setelah keluar dari Rumah Sakit.

Ditunggu beberapa hari , tidak ada kabar berita dari pihak RS tentang hak-hak LF selama bekerja, dirinya diminta menemui Kepala Keuangan untuk membahas hak-haknya seperti pesangon dll namun Kepala Keuangan sangat sulit ditemui, belakangan pun akhirnya diketahui bahwa Kepala Keuangan tidak tahu LF sudah tidak bekerja lagi dari RS, namun anehnya saat LF menanyakan kabar kepada Direktur RS dan Pemilik RS melalui pesan singkat Direktur mengatakan bahwa hak-hak LF sudah dialihkan dan bisa diambil di bagian Kepala Keuangan.

LF Sangat kecewa atas perlakuan RS kepadanya dan berharap ada penyelesaian terhadap masalah yang dihadapinya tersebut . Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikat baik dari RS menyelesaikan hak-haknya sebagai mantan Karyawan maka dia akan melaporkan ke Disnaker dan sudah ada beberapa LSM yang siap membantu salah satunya LSM Bina Keadilan ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit melalui Dr. Arusta Tarigan mengatakan bahwa tidak benar LF dikeluarkan dari Rumah Sakit secara sepihak, melainkan LF dinilai tidak bisa bekerja sama dalam tim sehingga ada 5 orang yang mogok kerja dan sudah memberikan surat resign kepada HRD apabila LF tetap bekerja di bagian Laboratorium. Mempertimbangkan kejadian tersebut maka Pimpinan RS ingin mengevaluasi kinerja LF selama sebulan tetapi semua karyawan Laboratoriun menolak dan lebih memilih resign.

Setelah didiskusikan lebih lanjut maka LF diminta mutasi ke unit lain Rumah Sakit namun LF tidak menerima dan esok harinya pada tanggal 01 Oktober LF datang mengambil ijazah, surat pengalaman kerja dan pamit kepada Pimpinan Rumah Sakit karena dari pengakuannya juga dirinya sudah diterima bekerja di tempat lain.(I Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *