POLRI

ZAS (17) Anak Dibawah Umur LP Sejak September, Keluarga Korban  Pertanyakan Proses Hukum di Polres Labusel

AD
Admin Bengkulu
• • 3 menit baca
ZAS (17) Anak Dibawah Umur LP Sejak September, Keluarga Korban  Pertanyakan Proses Hukum di Polres Labusel
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID || SUMUT LABUSEL - ,28 Oktober 2026, ZAS (17) Anak di bawah umur, Laporan Polisi di Pertanyakan Keluarga Korban dalam Penanganan laporan dugaan penganiayaan berat terhadap anak dibawah umur seorang pelajar bernama ZAS (17), di SPBU Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik dan keluarga korban.

Pasalnya, sejak laporan  pada September 2026, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait penangkapan para terduga pelaku Penganiayaan secara bersama pelaku tepat di SPBU Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

Advertisement

Kasus tersebut dilaporkan oleh Halimatusaddiah (49) , orang tua korban ke Polres Labuhanbatu Selatan pada 16 September 2026, dengan nomor :  STTLP/B/212/IX/2026/SPK/Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumatera Utara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di kawasan SPBU Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara

Berdasarkan keterangan korban, ZAS (17), saat itu hendak pulang ke Sumberjo ia mengisi BBM dan beristirahat di SPBU tersebut,Kemudian datang segerombolan pria yang tidak dikenalnya langsung memukuli dan menikam Korban di bagian belakang badannya

Korban juga mengatakan diantara Para pelaku baru satu orang yang di tangkap Benisial M , itupun karna terlibat kasus pencurian, penangkapan itu dilakukan pihak Polsek Kotapinang katanya. 

Pada Senin 28/9/2026,  tesangka yang sudah ditangkap itu sudah mengakui perbuatanya dan tersangka juga sudah memberitahu empat nama rekanya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu diantaranya,1. Berinsial C , 2. Berinisial A , 3. Berinisial T  , 4. Berinisial A, Kepada pihak Kepolisian Pada saat itu,Keterangan tersebut disampaikan korban pada saat ditemui dirumahnya Sumberjo,Kamis (22/10/2026).

Pada hari yang sama, Haliatusaddiah (49),mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, Ia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dan para terduga pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Haalimatusaddiah (49), pihak keluarga menilai identitas terduga para pelaku telah diketahui dan saksi juga sudah dipanggil, Meski demikian, hingga Kamis (22/10/2026), keluarga mengaku belum melihat adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku lain

"Kami sudah melaporkan kejadian ini. Para pelaku sudah diketahui dan saksi juga sudah panggil. Namun, sampai sekarang belum ada penangkapan, Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum bagi anak kami," ungkap Halimatusaddiah.

Keluarga korban berharap Polres Labuhanbatu Selatan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, mengingat korban mengalami penganiayaan dan luka tusuk  

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.H., M.H., ketika beberapa Kali awak media hendak menanyakan baik mau secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp Perubadi Kasat Reskrim , terkait Laporan dan kelanjutan proses hukum kasus tersebut, pada hari Jum'at, 23 Oktober 2026 mengatakan " proses masih berjalan pak saat ini pemeriksaan saksi2 dan untuk perkembangan saya tanyakan kembali pak kepada yang menanganinya." Pesan singkat Kasat Reskrim 

Pemberitaan ini diharapkan menjadi ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, namun Pihak Keluarga Korban mendesak agar Para pelaku di proses secara Hukum yang berlaku di NKRI.
( RED/PP)

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup