Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil amankan Pria Pemilik Sabu”

JPPOS.ID || Lampung Barat–Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahguna Narkoba berinisial SI (23), di Jembatan Way Laay Jalan Krui-Bintuhan Pekon Laay Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat, Rabu (18/01/2023)

Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba SI (23), merupakan warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi,S.H menjelaskan bahwa pada hari Rabu (18/01/2023) pukul 01.00 wib Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan lintas Krui – Bintuhan Kabupaten Pesisir Barat.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa Narkotika di daerah tersebut.

Kemudian Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait Laporan informasi tersebut, melalui Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2023 / Res Narkoba, tanggal 18 Januari 2023. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Januari 2023

Dan didapati seorang pria yang sedang berada di Jalan lintas Krui – Bintuhan Kab. Pesisir Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi tisu dengan berat ± 0,47 gram.

Kini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kasat.

Maka pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yaitu “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

(markoni jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *