JPPOS.ID || PATI – Polresta Pati mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR. Tersangka yang sebelumnya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati berhasil diamankan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan ungkap kasus yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Sanika Satyawada (SS) Mapolresta Pati. Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polresta Pati menjelaskan peran kepolisian dalam membantu Kejaksaan Negeri Pati melakukan pencarian dan mengamankan tersangka.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, Satreskrim Polresta Pati turut mendampingi pihak Kejaksaan Negeri Pati dalam proses pengejaran terhadap AR. Pencarian dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Sleman, Yogyakarta.
“Alhamdulillah, dari kami Satreskrim Polresta Pati ikut mendampingi dari Kejaksaan dalam pengejaran. Sejak Kapolresta masuk, beliau memerintahkan anggota agar terus melakukan pencarian sampai yang bersangkutan berhasil ditemukan,” ujar Kompol Dika.
Kompol Dika menjelaskan, dalam proses pencarian tersebut petugas menelusuri sejumlah wilayah yang diduga menjadi rute pelarian tersangka. Pencarian dilakukan mulai dari wilayah Salatiga, kemudian Boyolali hingga akhirnya petugas berhasil menemukan AR di wilayah Sleman, Yogyakarta. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Kurang lebih dua minggu pencarian. Rutenya mulai dari Salatiga, kemudian Boyolali dan akhirnya alhamdulillah berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta. Saat diamankan tidak ada perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, AR diketahui bekerja di sebuah rental mobil di wilayah Sleman selama dalam pelarian. Keberadaan tersebut menjadi salah satu titik yang ditelusuri petugas hingga akhirnya tersangka dapat diamankan. Setelah berhasil dibawa kembali ke Pati, tersangka selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka AR, eks Kepala Desa Tlogosari, menjadi pihak yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa serta bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, dengan dugaan kerugian keuangan desa mencapai sekitar Rp805,656 juta.
“Untuk perkara ini penanganan pokoknya berada di Kejaksaan Negeri Pati. Kami dari kepolisian membantu proses pencarian dan pengamanan yang bersangkutan. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan sudah kami bawa ke Pati dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Dika.
Kompol Dika menegaskan, keberhasilan pengamanan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Polresta Pati dengan Kejaksaan Negeri Pati. Polresta Pati memastikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Pati berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum, termasuk membantu pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Kompol Dika.(Humas Resta Pati/Bang Ato)