POLRI

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu,Satu Pelaku Diamankan

JP
JPP Jawa Tengah
3 menit baca
Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu,Satu Pelaku Diamankan
Bagikan WA X FB

 

JPPOS.ID || PATI – Satreskrim Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pati Kamis, 13/08/2026 pukul 12.00 WIB hingga selesai di Aula SS Mapolresta pati. Pengungkapan tersebut berawal dari kejadian di lokasi pertunjukan kesenian ketoprak di Jalan Ngemplak Kidul, RT 05 RW 01, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M.T.H.W. (39), warga Kabupaten Pati.

Advertisement

Kasus tersebut dilaporkan oleh A.H.B.H. (48), anggota Polri, setelah tersangka diketahui menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk bermain judi di sekitar lokasi pertunjukan. Saat mengetahui adanya dugaan uang palsu, warga kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Supra X125 menuju lokasi pertunjukan ketoprak dalam rangka sedekah bumi. Tersangka diduga sengaja membawa uang palsu untuk ditukarkan melalui transaksi maupun permainan judi dengan tujuan memperoleh uang asli. Dari 12 lembar uang palsu yang dibawa, sebanyak enam lembar diduga telah digunakan di lokasi tersebut dan tersangka memperoleh uang asli sekitar Rp540.000.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Dalam pemeriksaan, M.T.H.W. mengaku memperoleh uang palsu melalui transaksi daring yang disebut tergabung dalam grup Telegram. Tersangka mengaku menerima 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp2 juta setelah melakukan pembelian melalui jaringan tersebut pada awal Agustus 2026.

Tidak berhenti di lokasi ketoprak, tersangka juga mengaku sebelumnya telah menggunakan delapan lembar uang palsu untuk berbelanja secara eceran di sejumlah pedagang di Pasar Puri Pati pada Minggu (9/8/2026). Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh uang asli sekitar Rp650.000. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, terdiri dari empat lembar dengan nomor seri GKD074064, satu lembar nomor seri GEQ173582 dan satu lembar nomor seri QHL575186. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X125, satu buah tas berwarna hitam merek GEAR serta satu unit telepon seluler Vivo Y11d yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat sekaligus mencegah peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Pati. “Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Kompol Dika menambahkan, masyarakat diimbau lebih teliti ketika menerima uang dalam transaksi, khususnya pecahan besar. “Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka dengan pendampingan penasihat hukum, serta gelar perkara. Penyidik selanjutnya akan mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan melakukan koordinasi dengan JPU guna menuntaskan proses penyidikan.

“Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Untuk informasi atau laporan gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110,” pungkas Kompol Dika.(Humas Resta Pati/Bang Ato)

 

JP

Ditulis oleh

JPP Jawa Tengah

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup