Polda Sulteng, Sosialisasikan Regident Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

JPPOS.ID||PALU(SULTENG) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Lalulintas menggelar Zoom Meeting berkaitan dengan Sosialisasi Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Rabu ( 21/10/2020) pagi,

Diruang Rapat Wira Satya lantai dua, Direktorat Lalulintas di Jalan Soekarno-Hstta Kota Palu, Acara tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K yang juga dihadiri Kabapenda Provinsi Sulteng, Plt. Kadis Perhubungan Provinsi Sulteng, Perwakilan Kepala Cabang Jasa Raharja Palu, serta para Kasat Lantas Polres jajaran.

Sosialisi tersebut mendasari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program ranmor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2221/VIII/YAN.1.2./2020 tanggal 3 Agustus 2020, tentang penggunaan materil TNKB dengan tanda khusus dalam registrasi kendaraan bermotor listrik dan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
0
Dalam sosialisasi tersebut Direktur Lalulintas mengatakan bahwa semua instansi terkait, sudah siap apabila nantinya kendaraan listrik berbasis baterai tersebut beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.

“Adapun kesiapan tersebut yaitu ketetapan pengenaan PKB dan BBN-KB kendaraan listrik berbasis baterai oleh Pemda Sulteng, untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBN-KB nya paling tinggi 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,” jelasnya.

Direktur Lantas menambahkan mekanisme pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan listrik berbasis baterai juga sudah disiapkan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng dengan membuat aplikasi E-Srut agar proses pengajuannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

“Untuk Jasa Raharja Sulteng juga sudah siap mendukung terkait pengoperasian kendaraan listrik berbasis baterai di Sulteng dengan tetap memberikan santunan serta akan menjamin apabila terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan adanya korban jiwa,” tambahnya.

Sedangkan untuk Direktorat Lantas Polda Sulteng, lanjut Direktur Lantas, mengatakan pihaknya juga telah siap apabila nantinya kendaraan listrik beroperasi diwilayah Sulteng, baik terkait proses registrasi kendaraan serta pendistribusian material seperti BPKB, STNK dan TNKB kendaraan sesuai spektek yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri.

(Revino/JP – Bidhumas Polda Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *