JPPOS.ID | SIAK — Upaya pelarian seorang pelaku pencurian akhirnya berakhir di wilayah Sumatera Utara. Unit Reserse Kriminal Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku berinisial PSB yang diduga kuat melakukan pencurian satu unit handphone di jalur lintas Pekanbaru–Duri, Kabupaten Siak, Riau.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu korban sedang berkendara di lokasi kejadian, lalu diduga dihentikan oleh pelaku. Setelah korban berhenti, pelaku langsung mengambil paksa satu unit HP Vivo Y02 yang berada di tangan korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Pasar Minggu/Pekanbaru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp1,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 4 September 2026 dengan nomor laporan: LP/B/125/VIII/2026/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Berbekal laporan tersebut, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Kandis segera menelusuri jejak pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pada Kamis, 17 September 2026, tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan PSB di wilayah Ranto Parapat, Sumatera Utara. Pelaku kemudian dibawa kembali ke Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian HP Vivo Y02. PSB disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas.
“Kami terus melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek Kandis.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berada di perjalanan maupun di tempat umum, serta tidak ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.