Jurnalpolisipos.id||SIGI,(Sulteng) – Bhabinkamtibmas Desa Tangkulowi Polsek Kulawi Briptu Ridwan Zulfiqar melakukan mediasi permasalahan hewan ternak sapi yang masuk ke lahan perkebunan milik saudara Gerson Potando, merusak dan memakan tangkai bibit pohon durian sebanyak 15 tangkai oleh hewan ternak sapi milik saudari Jana. mediasi dilaksanakan dikantor desa tangkulowi kecamatan kulawi, Jumat (02/07/2021).
Giat mediasi di hadiri oleh kepala desa tangkulowi, sekretaris desa, ketua BPD, pemilik kebun, pemilik hewan ternak, bhabinkamtibmas, dan seluruh aparat desa.
Ini merupakan tindakan inisiatif oleh bhabinkamtibmas yang mempertemukan warga binaannya di kantor desa untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahannya.
Adapun pembicaraan dari pertemuan tersebut oleh pemilik kebun bapak Gerson menyatakan kepada pemilik hewan ternak sapi untuk mengganti rugi bibit tangkai pohon durian sebanyak 15 tangkai dengan rincian total seharga Rp.500.000,- per tangkai bibit jika dijumlahkan keseluruhan menjadi sebesar Rp.7.500.000,-
Dari hasil pembicaraan tersebut bahwa pemilik ternak tidak dapat menyanggupi permintaan dengan harga sebesar Rp.7.500.000,- dan hanya bisa menyanggupi seharga Rp.3.750.000. maka dengan keikhlasan pemilik kebun mengiyakan apa yang menjadi kesanggupan pemilik hewan ternak.
Dengan kesanggupan dari pemilik hewan ternak untuk mengganti rugi akhirnya dapat di selesaikan secara kekeluargaan yang di perkuat dengan membuatkan surat pernyataan damai.
Bhabnkamtibmas juga mengingatkan kepada pemilik hewan ternak untuk tetap selalu menjaga hewan ternaknya agar tidak memasuki lahan warga yang dapat merusak tanaman lainnya ataupun apa itu bentuknya.”ujar Briptu Ridwan.
Dalam keterangannya, bhabinkamtibmas mengungkapkan.”upaya yang ditempuh tersebut sebagai bentuk pembinaan yang hadir ditengah masyarakat, sebagai problem solving (pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Revino/JPPos_(Humas Polsek Kulawi).