Jppos.id || Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing atau WNA yang baru tiba di tanah air usai bepergian dari luar negeri diminta untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, bahwa aturan tersebut diantaranya ialah mengenai kewajiban untuk menjalani karantina.
“Mari kita taati aturan agar situasi Covid-19 di Jakarta tetap terkendali. Siapa pun yang pulang dari bepergian ke luar negeri, wajib menjalani karantina sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali,” tulis Fadil melalui akun Instagram @kapoldametrojaya, dikutip www,bhayangkarapos.com, Kamis (21/10/2021).
Dengan mematuhi peraturan itu, ujar Fadil, sangat berarti dalam mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Corona di Indonesia.
“Jangan sampai usaha kita bersama harus buyar dan mengulang kembali kondisi beberapa bulan lalu. Setuju yaa. Jangan membandel,” tandasnya.
Untuk diketahui, melansir informasi di laman indonesiabaik.id, ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Tahapan aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan.
Tahapan kedua, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5×24 jam. Jika WNI atau WNA tes PCR-nya positif, maka ia perlu menjalani karantina di tempat yang ditentukan lalu kembali melakukan tes PCR.
Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.
Jika hasil tes PCR kedua di hari ke-4 karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina. (Effendi).