Datang ke Tangerang untuk Mencuri Motor, 2 Pria Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

JPPOS.ID- TANGERANG – Personel Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya masing-masing berinisial AH (24) dan R (20).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menerangkan, keduanya ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana curanmor di Kampung Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang di hari yang sama yakni pada Selasa (14/5/2024).

“Aksi pertama dilakukan di Cikupa. Setelah berhasil membawa lari motor korban, keduanya ke kontrakan sejenak. Setelah itu kembali melakukan aksinya di Tigaraksa,” kara Arief, Jumat (24/5/2024).

Arief menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, tersangka AH datang ke Tangerang dari salah satu daerah di Sumatera sengaja untuk melakukan aksi curanmor. Tujuannya, usai beraksi, tersangka R berencana langsung kembali ke daerah asal.

“Namun kami berhasil menggagalkan dan menangkap tersangka usai melakukan aksinya,” ucap Arief.

Arief melanjutkan, tersangka AH datang ke Tangerang menumpang bus angkutan umum. Tersangka AH kemudian dijemput tersangka R. Tak membuang waktu, keduanya langsung berkeliling mencari target dan lokasi yang pas.

Di daerah Cikupa atau TKP pertama, keduanya melihat motor yang diparkir di halaman rumah. Situasi yang cenderung sepi, membuat keduanya memutuskan menjadikan motor itu target. Tersangka AH berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan ke aksi yang kedua di daerah Tigaraksa.

Seperti halnya di TKP pertama, di TKP kedua pun, kedua tersangka melihat ada motor yang diparkir di pekarangan rumah dengan situasi yang lengang. Tersangka AH pun kembali menjadi pemetik. Namun, tersangka AH tidak kunjung berhasil menghidupkan motor targetnya itu.

Tersangka AH dan tersangka R pun mendorong motor curian itu hingga ke komplek pemakaman dekat rumah korban. Tersangka AH lalu membongkar kunci kontak motor korban dengan tujuan menyambungkan kabel kontak. Namun aksi keduanya harus berakhir karena polisi keburu datang dan menangkap keduanya.

Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, tersangka AH dan tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *