JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Personel Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M.Suharya melimpahkan tahanan dan barang bukti untuk berkas ke kejaksaan Negeri Serang, Selasa (23/04)
Kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu unit Camera merk Sony dan 2 unit Handphone yang terjadi pada hari Senin 26 Februari 2024 di dalam rumah korban yang beralamat di jalan trip Jamaksari kecamatan Serang kota Serang
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Inisial “DI” (27 tahun) warga asal Kecamatan Kasemen
Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui atap rumah yang dirusak oleh pelapor
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, mengatakan
“Perkara atas nama “DI”telah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Serang (tahap 2) untuk proses penuntutan dimana barang bukti dan tersangka telah kami serahkan ke kejaksaan Negeri Serang.” Ucap Kompol Rohmad
Atas perbuatannya DI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)
YANTO