Anak Yang Dilaporkan Kabur Dari Rumah Oleh Ibu Kandung Melalui “Lapor Pak Kapolres”, Saat Ini Sudah Kembali Ke Keluarga.

JPPOS.ID POLRES KARAWANG– Seorang anak perempuan yang dilaporkan ibu kandungnya telah kabur dari rumah. saat ini telah kembali dan bertemu di Mapolsek Rengasdengklok dengan kedua orang tuanya meskipun diketahui sudah lama bercerai.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu melalui akun “Lapor Pak Kapolres” seorang ibu melaporkan anak perempuannya yang kabur dan hilang dari rumah tanpa sepengetahuan dirinya.

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono. S.H.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok, Polres Karawang Kompol Suherman S.H.,MH mengatakan, dengan adanya laporan tersebut direspon cepat oleh jajaran polsek Rengasdengklok

“Kami jajaran Polsek Rengasdengklok langsung merespon laporan tersebut dan mendatangi rumah ibu korban sebagai pelapor di Dusun Wanajaya RT.027.RW.006 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok untuk segera membuat laporan resmi ke kantor Polsek Rengasdengklok “, kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman.Jumat (03/02/2023)

Menurut Kapolsek, setelah ibu korban membuat laporan resmi, diketahui anak tersebut bernama Cahya (16) kabur meninggalkan rumah sejak jumat pekan lalu (27/01/23)

“Jadi orang tua korban ini sudah lama bercerai, sementara korban ikut tinggal bersama ibu kandungnya di Desa Kalangsari. sedangkan bapaknya sudah menikah lagi dan tinggal di Dusun warudoyong Desa Rengasdengklok selatan”, Ujarnya

Dijelaskan Kapolsek, setelah kabur dan dinyatakan hilang beberapa hari, tiba – tiba dengan diantar bapak kandung dan Bibi korban. datang ke Mapolsek Rengasdengklok

“Setelah dilaporkan kabur oleh ibu korban, dengan diantar ayah kandung dan bibinya datang ke kantor polsek Rengasdengklok untuk minta perlindungan dan mediasi, sebab menurut pengakuannya korban trauma karena selama tinggal bersama ibunya sering dimarahi dan mendapat perlakuan kasar, sehingga korban tidak mau kembali ke rumah ibunya dan ingin tinggal bersama bapaknya”, jelas Kapolsek.

Atas permintaan tersebut petugas polsek Rengasdengklok mengundang ibu kandung korban ke polsek Rengasdengklok untuk melakukan musyawarah.

“Karena ada permintaan dari korban dan bapaknya kepada kami untuk melakukan musyarawah, kemudian kami memanggil ibu korban ke kantor polsek untuk bermusyawarah. namun dalam musyawarah. ibu korban tidak terima dan menolak menandatangani surat perjanjian jika anaknya akan tinggal bersama bapaknya, karena disini kami kepolisian sifatnya hanya memediasi dan mempertemukan jadi persolan ini kami serahkan kembali ke keluarga. yang jelas dengan adanya laporan dari ibu korban melalui “Lapor Pak Kapolres” tentang anaknya yang hilang, saat ini anak tersebut sudah kembali dan sudah diterima oleh bapak kandung korban. adapun anak tersebut akan tinggal dengan siapa kami serahkan ke kedua belah pihak” pungkas kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *