JPPOS.ID - Medan - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski menyatakan persetujuan, PSI memberikan sejumlah catatan, terutama terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah yang dinilai perlu dievaluasi.
Pendapat akhir Fraksi PSI disampaikan Jeremy Anindita, SH, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pandangannya, PSI menyoroti realisasi pendapatan daerah sebesar Rp6,32 triliun atau 90,80 persen dari target Rp6,97 triliun. Deviasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16,54 persen dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar penetapan target pendapatan lebih realistis.
PSI juga mendorong optimalisasi PAD melalui retribusi persampahan, parkir tepi jalan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta peningkatan kontribusi BUMD, termasuk PUD Pasar, PUD Rumah Potong Hewan, dan PUD Pembangunan.
PSI turut mengkritisi realisasi belanja daerah yang tercatat Rp5,84 triliun atau 82,56 persen dari pagu anggaran Rp7,07 triliun. Jeremy menilai rendahnya serapan anggaran harus menjadi perhatian dalam perencanaan program berikutnya.
Meski memberikan berbagai catatan, Fraksi PSI tetap menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Fraksi berharap rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Medan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. (JPP/RT)