JPPOS.ID – Medan – Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) agar Peraturan Daerah (Perda) yang disudah dibuat dapat diterapkan.
Sejumlah perda yang sudah disahkan sejak beberapa tahun lalu, hingga saat ini tak juga berjalan. Semua terkendala belum terbitnya perwal, sehingga tak ada petunjuk teknis untuk menerapkan perda yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
“Seperti Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Parahnya, Perda belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal) kendati sejak 8 tahun lalu disahkan. Padahal tujuan perda sangat bangus menjaga tatanan kesehatan. Tapi karena belum ada Perwal maka Perda tidak berjalan maksimal,” kata Hasyim, Jumat (30/10/2020).
Dia mengaku kecewa terhadap Pemko Medan, apalagi situasi saat ini pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Sehingga sangat diperlukan regulasi untuk mengatur pola hidup sehat. Untuk itu, Hasyim mendesak Pemko Medan supaya segera menerbitkan Perwal agar Perda tidak sia sia.
“Kita harapkan Pemko Medan segera menerbitkan Perwal sebagai turunan petunjuk teknis. Begitu juga masyarakat dapat mendukung sehingga penerapan Perda dapat terealisasi dengan baik,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Hasyim juga mengingatkan masyarakat Medan agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menegakkan Perwal Kota Medan No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. “Hati hati dan tetap waspada menjaga kesehatan. Wabah Covid masih tetap mengintai kita,” ujar Hasyim.
Selain mengikuti protokol kesehatan, Hasyim mengajak masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan pencegahan Covid 19 dengan menjaga kebersihan dan banyak komsumsi makanan bergizi. Selalu menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan mengikuti protokol kesehatan disetiap kegiatan. Menjaga diri sendiri dengan 3 m yakni memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak. (RT)