JPPOS.ID - Medan - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan mendukung upaya perdamaian yang dilakukan anggota DPRD Medan berinisial AT dalam perkara dugaan penganiayaan yang membuatnya berstatus tersangka. BK DPRD Medan menyebut kedua belah pihak telah menempuh proses perdamaian.
Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada AT, baik secara lisan maupun tertulis. BK juga telah menelusuri persoalan tersebut dan berharap kejadian itu menjadi pembelajaran bagi AT maupun anggota DPRD lainnya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Secara aturan, kami sudah memberi teguran keras kepada yang bersangkutan, baik lisan maupun secara tersurat. Kami juga sudah menelusuri perkara ini, dan sampai hari ini, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,” ujar politisi PKB itu, Jumat (7/8/2026).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajuddin Sagala, mengapresiasi langkah AT bersama korban yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalan damai. Menurut Rajuddin, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari kedua pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas proses yang memungkinkan perdamaian tersebut terlaksana. Rajuddin menilai perdamaian tersebut patut diapresiasi karena ditempuh secara kekeluargaan oleh kedua pihak. Namun, ia menegaskan penyelesaian secara damai tidak serta-merta mengubah status hukum seseorang sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Karena itu, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Rajuddin berharap persoalan tersebut tidak kembali berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas AT sebagai anggota DPRD Medan. (JPP/RT)