JPPOS.ID - Medan - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, meminta pengembang Perumahan Royal Sumatera segera menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan Dame saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/4/2026).
Rapat itu turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Lurah Mangga, pihak pengembang Perumahan Royal Sumatera, serta perwakilan masyarakat.
Dame menegaskan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban pengembang agar pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum dapat menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan demi kepentingan masyarakat.
Ia menyebut hasil RDP tersebut menjadi rekomendasi resmi Komisi IV DPRD Kota Medan. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta segera menindaklanjuti hasil rapat sesuai kewenangannya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, perwakilan pengembang Royal Sumatera, Subianto dan Kasman, menyatakan akan menyampaikan hasil RDP kepada pimpinan perusahaan serta berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perkimcikataru Kota Medan terkait proses penyerahan aset PSU. (JPP/RT)