JPPOS.ID - Medan - Komisi IV DPRD Kota Medan meminta manajemen atau kontraktor pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Permintaan itu disampaikan karena bangunan dan kawasan tersebut disebut merupakan bagian dari kawasan cagar budaya.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M. Afri Rizki Lubis bersama anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (27/7/2026).
Dalam rapat, DPRD juga mempertanyakan kelengkapan izin pembangunan gedung yang saat ini telah berdiri lima lantai dan direncanakan menjadi hotel.
Afri mengatakan Komisi IV akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memastikan status serta perizinan pembangunan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pembangunan telah memperoleh rekomendasi dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi IV Lailatul Badri juga mempertanyakan dokumen rekomendasi perubahan bangunan karena pihak manajemen yang hadir dalam rapat tidak dapat menunjukkannya. Dalam rapat tersebut, pemilik bangunan tidak hadir dan hanya mengutus perwakilan yang menyebut bangunan berada di bawah CV M Hotel.
Ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan surat tugas, perwakilan tersebut menyatakan dokumen berada pada pihak konsultan. Kondisi itu membuat Komisi IV meminta pemilik bangunan hadir langsung dalam RDP lanjutan. (JPP/RT)