JPPOS.ID - Medan - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memeriksa dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.
“DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha rumah makan tersebut tidak memenuhi ketentuan, supaya ditindak,” ujar Paul kepada wartawan, Senin (13/7/2026), menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan tersebut.
Paul mengaku menyayangkan apabila rumah makan tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan pengelolaan air limbah. Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan terhadap usaha yang beroperasi di Kota Medan harus berjalan optimal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Ia meminta DLH Medan meningkatkan pengawasan sekaligus memfasilitasi pelaku usaha agar memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta memastikan kewajiban usaha terhadap pemerintah daerah dilaksanakan sesuai aturan.
Paul menambahkan, Komisi IV DPRD Medan akan segera memanggil DLH Kota Medan dan pengelola Rumah Makan Lembur Kuring untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pemanggilan itu bertujuan mengklarifikasi kebenaran dugaan terkait dokumen perizinan IPAL sekaligus meminta penjelasan mengenai pengawasan dan kepatuhan usaha tersebut terhadap ketentuan yang berlaku. (JPP/RT)