Sengketa Kakak Beradik Terkait Harta Warisan Orang Tua Di Langkat Tak Kunjung Selesai

JPPOS.ID || Langkat Sumut. Sengketa harta warisan keluarga antara Jauhari dan Hetti Ratna Sania warga Jl. Persatuan Dusun 1 Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara semakin meruncing.

Menurut keterangan Jauhari, beliau menjelaskan bahwa tanah yang saat ini sedang bersengketa dengan adik nya Hetti Ratna Sania telah dijual kepada Ngogesa Sitepu dan Jauhari tidak sedikitpun mendapatkan bagian dari hasil penjualan tanah tersebut.

Hal itulah yang membuat Jauhari merasa harus memperkarakan adiknya, dan saat ini Jauhari tetap menuntut bagian hak dari penjualan tanah tersebut.

Disisi lain, Saat ini Tanah yang dijual oleh Hetti Ratna Sania dengan Ngogesa pun diduga telah di palsukan oleh Hetti Ratna Sania, pernyataan ini masih dugaan dari Jauhari.
Jauhari bercerita kepada awak media Jppos. Id dan mengatakan bahwa surat tanah asli keberadaan nya ada ditangan Jauhari dan diserahkan kepada pengacara dengan harapan dapat terselesaikan masalah dengan adiknya, namun setelah di serahkan kepada pengacara malah tidak ada tindakan sedikitpun dari pengacara tersebut.

Karena hal itu masalah Jauhari juga bertambah yaitu ia sedang meminta surat tanah itu kembali namun pengacara malah meminta ganti rugi dengan alasan meminta imbalan dan meminta hak retensi.

Saat ini Jauhari sangat berharap penuh kembalinya surat tanah agar bisa melaporkan adiknya kepada pihak yang berwajib, serta meminta kompensasi yang tepat dengan pengacara karena telah menahan lama surat tanah miliknya.(Afdiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *