JPPOS.ID | MEMPAWAH – Kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, Menetapkan MS (55) warga segedong, sebagai tersangka penganiayaan maut hingga Eduard (65) Pensiunan Polri, meninggal dunia.
Kami menetapkan MS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dilapangan, kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal saat ditanya jppos.id melalui pesan WhatsApp di Mempawah, Kamis (9/9/2021).
Atas perbuatannya, jelas Resky Rizal, tersangka MS dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.
Lebih jauh, Resky Rizal menyebut, hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukannya telah menyimpulkan motif kasus pembunuhan yang dilakukan MS. terhadap korban pensiunan perwira polisi yang juga mantan Kapolsek Mandor, Polres Landak itu.
“Dari hasil olah TKP, wawancara sejumlah saksi, maka disimpulkan motifnya adalah dendam antara tersangka MS dengan korban Eduard. Dendam ini terkait beberapa kejadian beruntun sebelumnya,” ungkapnya tanpa merinci kejadian beruntun yang dimaksud.
Resky Rizal mengatakan, pihaknya menemukan dua TKP dalam kasus pembunuhan ini. TKP pertama di rumah korban. Dilokasi ini, terjadi perkelahian tidak seimbang antara tersangka MS dengan korban Eduard.
“Di TKP pertama kita dapatkan terjadi perkelahian tidak seimbang. Sebab, korban tidak siap menerima serangan dari tersangka MS. yang mendatangi rumahnya dengan maksud melakukan penyerangan,” ujarnya.
Dalam penyerangan itu, Resky Rizal menyebut tersangka MS membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang seleng. Lalu, dengan menggunakan parang seleng itu tersangka MS membacok bagian kepala korban bertubi-tubi.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka pada kepala belakang dan kepala depan. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Kemudian, imbuh Resky Rizal, pihaknya juga menemukan TKP kedua yang berjarak kurang lebih 200-300 meter dari TKP pertama. Di TKP kedua ini, polisi menemukan tersangka MS dalam kondisi kritis.
“Saat ditemukan di TKP kedua, tersangka MS mengalami luka serius pada bagian leher. Ada luka menganga di leher tersangka MS. Dan saat ini, kita masih mendalami penyebab luka dileher tersangka MS,” tuturnya.
Ditanya kondisi tersangka MS, Resky Rizal menuturkan masih dalam penanganan dan perawatan intensif di RSUD Rubini Mempawah. Rencananya, tersangka MS akan menjalani operasi untuk penyembuhan luka di lehernya.
“Tersangka MS sempat dirawat di RS Soedarso Pontianak, kemudian dirujuk ke RSUD Rubini Mempawah untuk penanganan lebih lanjut. Sebab, tersangka MS perlu menjalani operasi,” pungkasnya. (Ty)