Jppos.id, Bandar Lampung – Di tengah gencarnya upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban pendidikan dan mencegah siswa putus sekolah, serta imbauan Gubernur Lampung agar kegiatan perpisahan sekolah dilaksanakan secara sederhana, salah satu sekolah negeri di Kota Bandar Lampung justru menjadi sorotan akibat pungutan biaya perpisahan yang dinilai memberatkan.
SMPN 41 Bandar Lampung disebut tetap memungut biaya perpisahan yang fantastis, menuai keluhan dari para wali murid. Berdasarkan keterangan wali murid kepada media, Jumat (2/5/2025), siswa kelas 9 diwajibkan membayar Rp150.000 per siswa. Tidak hanya itu, siswa kelas 8 juga dikenakan Rp70.000 dan kelas 7 sebesar Rp60.000 per siswa. Dengan total sekitar 620 siswa, pungutan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp56.000.000.
“Tolong, Pak, sampaikan kepada Ibu Wali Kota dan pihak dinas terkait. Mayoritas orang tua siswa di sini hanya buruh harian, buruh pelabuhan, atau petani. Biaya seperti itu sangat memberatkan kami, belum lagi kami harus bayar uang komite Rp120.000 per bulan per siswa,” keluh salah satu wali murid.
Ironisnya, Ketua Komite SMPN 41 Bandar Lampung, Lamsihar Sinaga, S.H., mengaku tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut. Saat ditemui di kantornya, Sabtu (3/5/2025), ia menyatakan belum pernah diajak rapat atau dilibatkan dalam pembahasan biaya perpisahan.
“Saya baru tahu dari teman-teman media. Nanti akan saya koordinasikan dengan kepala sekolahnya. Saya tidak setuju jika perpisahan sampai memberatkan wali murid. Kalau ada yang tidak benar atau ada indikasi pihak tertentu mencari keuntungan, silakan diberitakan, bahkan dilaporkan,” tegas Lamsihar.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 41 Bandar Lampung, Daryanto Hery, saat ditemui di ruangannya, Senin (5/5/2025), mengakui bahwa acara perpisahan akan digelar di halaman sekolah. Ia membenarkan bahwa tidak ada koordinasi dengan komite terkait biaya tersebut, dan informasi langsung disampaikan ke siswa dan wali murid.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai besaran biaya yang dianggap tidak sebanding dengan lokasi kegiatan, Daryanto Hery enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Bandar Lampung maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait polemik biaya perpisahan di SMPN 41 ini. (TIM)
Pewarta: Spyn