JPPOS.ID | Pulau Buru, Maluku — Tuduhan tak berdasar yang beredar di kalangan masyarakat terkait adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta berbagai pungutan di SDN 14 Waelata, Dusun SP2, Desa Debowae, dinyatakan sebagai fitnah keji dan hoaks yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan nama baik Kepala Sekolah setempat. Tuduhan ini dinilai tidak beretika dan berpotensi masuk ranah pidana pencemarkan nama baik.
Tuduhan yang beredar di antaranya:
- 🚫 Pemotongan dana PIP sebesar Rp50.000 per siswa - 🚫 Pungutan biaya pembangunan pagar sekolah - 🚫 Pungutan biaya kegiatan Pramuka - 🚫 Pungutan biaya pembangunan gazebo tempat belajar siswa - 🚫 Penyimpanan buku tabungan PIP siswa oleh pihak sekolah - 🚫 Meminta kembali sumbangan orang tua siswa ketika anak naik ke kelas 6
Ketua Komite: Semua Tuduhan Itu Pembohongan yang Menyesatkan
Ketua Komite Sekolah SDN 14 Waelata, Unjang Surnarya, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 September 2026, membantah secara tegas seluruh tuduhan tersebut.
"Tidak pernah ada permintaan dari Kepala Sekolah untuk memotong dana PIP Rp50.000, menyimpan buku tabungan siswa, maupun memungut dana untuk pembangunan gazebo, pagar, dan kegiatan Pramuka. Semua itu murni usulan, kesepakatan, dan partisipasi kami — orang tua murid — untuk membangun sekolah demi kenyamanan anak-anak, bukan pungutan dari pihak sekolah."
Unjang menjelaskan, yang disebut "pemotongan Rp50.000" sebenarnya hanyalah biaya 3 buah meterai sebesar Rp45.000 untuk keperluan administrasi pencairan dana PIP. Sementara biaya transportasi, konsumsi, dan ongkos penyeberangan selama 3 hari pengurusan dana justru ditanggung dari kantong pribadi Kepala Sekolah secara sukarela dan tanpa pamrih.
Orang Tua Siswa: Kepsek Justru Keluarkan Uang Pribadi Lebih Besar
Salah satu orang tua siswa, Andi, juga membenarkan bahwa tidak ada pungutan paksa dari sekolah. Pembangunan pagar dan gazebo didanai dari swadaya orang tua atas kesepakatan bersama, bahkan Kepala Sekolah menyumbang dana pribadi yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan total partisipasi wali murid.
"Sekolah ini hanya punya 2 ruang kelas dan belum punya pagar. Sering ternak sapi masuk ke halaman dan mengganggu kegiatan belajar. Gazebo dan pagar itu sangat dibutuhkan demi kenyamanan anak-anak. Kami sangat mengapresiasi Kepala Sekolah yang justru mengeluarkan uang pribadi untuk membangun sekolah ini. Sejak beliau memimpin, banyak kemajuan dibandingkan sebelumnya." — tegas Andi.
⚠️ Tuduhan Berpotensi Pidana Pencemaran Nama Baik
Seluruh pihak menegaskan bahwa informasi yang beredar tanpa konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu adalah fitnah yang menyesatkan publik. Penyebaran informasi yang tidak benar dapat merugikan nama baik seseorang dan berpotensi dikenakan sanksi hukum dalam ranah pidana pencemaran nama baik.
Masyarakat diimbau agar selalu memverifikasi setiap informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya, serta menjaga kebersamaan demi kemajuan pendidikan di daerah tersebut.