JPPOS.ID - Tarutung – Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan.
Dalam nota pengantar tersebut dijelaskan bahwa pengajuan Ranperda dilakukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,439 triliun atau 99,29 persen dari target sebesar Rp1,449 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp1,339 triliun atau 96,03 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,394 triliun.
Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membukukan surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp10,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp51,44 miliar. Selisih keduanya menjadi bagian dari perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Melalui penyampaian nota pengantar tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (JPP/RT)