JPPOS.ID - Tapanuli Utara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/7/2026).
Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., mengatakan kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun APBD yang realistis, sehat, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Bupati, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati tidak sekadar menjadi bagian dari tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam merumuskan prioritas pembangunan dan mengarahkan pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapanuli Utara atas kerja sama, masukan, serta pembahasan yang dilakukan hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan.
Setelah penandatanganan kesepakatan, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah segera mempercepat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Penyusunan RKA diminta tetap mengedepankan kedisiplinan, akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, S.H., dan dihadiri Bupati Jonius, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., pimpinan OPD, serta anggota DPRD Tapanuli Utara. Pemkab dan DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam proses penyusunan RAPBD 2027. (JPP/RT)