Tingkatkan Pelayanan Keamanan Masyarakat, Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Regulasi SOP Satpol PP 

jppos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kode Etik Pol PP. Regulasi pengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 ini, untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pol PP dan Perlindungan Masyarakat Edi Samsudin Nasution menuturkan, SOP ini sebagai petunjuk tertulis bagi anggota Pol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, sosialisasi Permendagri tersebut dibutuhkan agar Pol PP dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini khususnya dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

“Secara teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, khususnya penegakan Perda/Perkada dan penyelenggaraan Tibumtranmas perlu didukung dengan Standar Operasional Prosedur sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas,” kata Edi pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023). Acara yang berlangsung secara hybrid ini digelar mulai 29 November hingga 1 Desember 2023.

Edi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan surat untuk seluruh kepala daerah agar dapat memedomani Permendagri tersebut. Kepala daerah juga diarahkan memberikan dukungan anggaran bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mendorong percepatan penyusunan Perkada SOP Satpol PP di wilayah masing-masing.

“Untuk menindaklanjuti Permendagri dimaksud, Bapak/Ibu dapat melakukan penyesuaian terhadap Perkada di daerah masing-masing paling lama satu tahun sejak Permendagri ini ditetapkannya, sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” jelasnya.

Edi menjelaskan, secara umum Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, pengaturan terkait SOP Satpol PP. Kedua, pembentukan Petugas Tindak Internal (PTI). Ketiga, pengaturan kode etik Pol PP. Keempat, pembentukan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.

“Kami sangat terbuka terhadap segala bentuk saran dan masukan berkaitan dengan segala hal yang dapat menunjang sekaligus meningkatkan pelaksanaan tugas di daerah, dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang saat ini berkembang semakin cepat, dan tentunya dengan segala bentuk inovasi yang dapat diciptakan oleh Satpol PP dalam rangka penegakan Perda/Perkada, penyelenggaraan Tibumtranmas,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 16 Tahun 2018 juga mengatur tentang tugas pokok Satpol PP. Tugas tersebut seperti penegakan Perda/Perkada serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tugas lainnya yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *