Jppos.id || Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna di aula sidang gedung DPRD setempat pada Senin 14/8/2023.
Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution pada paripurna Itu mengatakan, “marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat allah SWT tuhan yang maha kuasa atas rahmat dan karunianya kepada kita sehingga kita dapat hadir di ruangan ini dalam keadaan sehat walafiat guna mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Metro dengan dua agenda, yang pertama penyampaian raperda usul Pemkot Metro dan penyampaian raperda inisiatif DPRD Kota Metro.” tuturnya.
Tondi mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Wali kota, Wakil Wali Kota, Anggota Forkopimda Sekda, Kepala OPD dan hadirin undangan sekalian yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna itu.
Rapat paripurna pada hari itu dihadiri oleh tujuh belas (17) orang anggota dari dua puluh lima (25) orang anggota DPRD dengan demikian forum terpenuhi, ucap Tondi.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin kepada hadirin menyampaikan bahwa, “Alhamdullillah puji syukur dipanjatkan pada allah SWT tuhan yang maha esa, pada kesempatan ini kita dapat menghadiri dan mengikuti rapat paripurna pembicaraan tingkat satu DPRD Kota Metro dalam rangka penyampaian dua raperda,” tuturnya.
Adapun dua raperda Kota Metro tersebut adalah, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang perubahan kedua atas perda Kota Metro nomor 14 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Wahdi mengatakan agar rancangan perda Kota metro tersebut dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas untuk penyelenggaraan pemerintah di Kota Metro.
“Dan tentu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” ujarnya.
Pada tahun 2022 yang lalu pemerintah pusat menetapkan serta mengundangkan regulasi tentang penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui UU Nomor 1tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dengan ditetapkannya regulasi ini diperlukan beberapa penyesuaian regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” imbuhnya.