Sekda Kabupaten Banggai Bersama Unsur Forkopimda, Pimpin Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Memindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5876/SJ, tanggal 21 oktober 2020 perihal Antisipasi penyebaran covid-19 pada liburan dan cuti Bersama Maulid Nabi Muhamad tanggal 28 dan 30 oktober tahun 2020,serta cuti bersama pada bulan Desember 2020. Senin – (26/10/2020).

Pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, M.Si didampingi Oleh Dandim 1308/LB dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5876/SJ, tanggal 21 oktober 2020 perihal Antisipasi penyebaran covid-19 pada liburan dan cuti Bersama Maulid Nabi Muhamad tanggal 28 dan 30 oktober tahun 2020,serta cuti bersama pada bulan Desember 2020.

Turut hadir Asisten II Drs. H. Alfian Djibran,MM, Kepala BNPB Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Kasad. Pol PP, Kadis Perhubungan Kabupaten Banggai, Kadis Kominfo, Ketua FKUB Kabupaten.Banggai, Ketua PHBI Kab.Banggai, Kepala Bandara SAA Luwuk,Kepala Syahbandar Luwuk,Kepala PELNI,Kepala ASDP,Kepala Karantina Kesehatan Luwuk,Tokoh Agama,Toko Masyarakat,Kegiatan Ini di laksanakan di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai,

Status Covid-19 di kabupaten Banggai Menjadi Zona Merah yang mana klaster dan penyebaran Transmisi Lokal (Paparan virus dari lingkungan masyarakat itu sendiri) Baik itu Tenaga kesehatan,Masyarakat dan Perkantoran, oleh karena itu, Unsur Terkait D5lam Rapat Terbatas tersebut mengambil langkah-langkah dalam antisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai di antaranya :

Mengoptimalkan peran satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah perbatasan, Pelabuhan Penyeberangan,Bandara dan Terminal.

Menghimbau Masyarakat selama Melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga,

Bersama TNI/POLRI, Pol PP dan Dinas terkait Melaksanakan Swiping Masker 1 minggu 2x dan swiping kerumunan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Semoga Masyarakat Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Selalu Mendpatkan Perlindungan Oleh Allah SWT.

Rls.Revino/JP – (Sub.Bagian Dokumentasi Pimpinan,Bag.Prokopim Setda Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *