Raja Liliyali Minta DPR Panggil Bupati Buru Terkait SK Pengakuan Husain Bessy Menjadi Raja

JPPOS.ID || Pulau Buru ,Maluku-Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy SE, meminta kepada DPR agar segerah mengundang Bupati Buru Ramly Umasugi untuk mempertanyakan tentang Surat Keputusan (SK) Bupati atas pengakuan Husain Bessy menjadi Raja. Hal itu diungkapkan Raja dikediaman rumahnya didesa Jikumerasa. Minggu (17/10/2021).

Raja Anwar Bessy, menegaskan bahwa DPR harus dapat mengundang Bupati menyangkut (SK) yang dikelurakan supaya masyarakat adat bisa tenang jangan sampai terjadi persoalan yang lebih membahayakan bagi masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati bernomor: 189.1/153.a Tahun 2021 tentang pengakuan Raja Petuanan Liliyali Kabupaten Buru atas nama Husain Bessy, Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy, menanggapi dalam Surat Keputusan itu, Bupati Buru sengaja menghancurkan adat isti adat didaerah ini.

“Sebab berbicara tentang Raja bukan dari Keputusan Bupati, Raja bukan Kepala Desa, Kalau Kepala Desa itu Keputusan Bupati tetapi Raja itu tidak, karena Raja diatur dengan adat isti adat, hukum adat dan budaya dinegri ini,

Oleh karena itu setelah ‘Saya mempelajari Surat Keputusan Bupati tersebut sudah bertentangan dengan hukum adat dan adat isti adat serta budaya. Mengapa ‘Saya sebut tidak sah sebab sesuai dengan ketentuan adat isti adat yang menyangkut dengan Raja ditetapkan dengan adat isti adat, hukum adat dan budaya Negri.

Jabatan Raja merupakan hak dari pada mata Rumah atau keturunan yang ditetapkan berdasarkan garis keturunan lurus dan tidak bisah dialihkan kepada keturunan lain
kecuali hal-hal khusus yang ditetapkan melalui musyawarah mata rumah atau keturunan yang berhak yang disaksikan oleh Tua- Tua adat

Sekiranya kalau dengan adanya Keputusan Bupati sedemikian, ini akan membuat permasalahan dikalangan masyarakat.
Saya berfikir bahwa Bupati Ramly sudah menaruh jabatan berapa lama disini sejak dari Ketua DPR sampai Bupati dua priode harus tahu persis tentang mekanisme dan persyaratan seseorang menduduki jabatan Raja sesuai dengan hukum adat dan adat isti adat maupun budaya dinegri ini.

Sebelum memberikan Keputusan ini, dalam hal- hal yang menyangkut masalah Pemda ,dengan tanah dan lain sebagainya ‘Saya yang diundang untuk bikin penyelesaian

“Kenapa saat ini lalu langsung membuat suatu Keputusan yang sedemikian, seharusnya dalam hal iniBupati sebagai pimpinan orang nomor satu diburu harus mengundang Raja, bila perlu mengudang Raja- Raja semua untuk membicarakan tentang jabatan Raja bukan dengan serentak membuat keputusan

“Saya mengangap bahwa Keputusan ini tidak sah dan saya tidak akan menerima dalam hal ini Karna sebagai Raja saya tetap mempertahangkan tetang kewibawaan seorang Raja.

Bukan dengan cara sedemikian bahwa didalam Surat Keputusan ini menyatakan hasil musyawarah Kepala Soa. Heii, Kepala Soa ini siapa? Kepala Soa adalah bawahan dari Raja dan Keputusan Raja bukan ditangan Kepala Soa. Kepala Soa Raja yang mengangkat dan Raja yang memberhentikan, sedangkan Keputusan Raja itu ada dimata Rumah Raja.

Permasalahan Raja ini kalau Bupati mau bikin penyelesaian undang itu Raja- Raja samua untuk meminta pertimbangan dan minta Keputusan, bukan dengan serentak membuat Surat Keputusan. Ungkap Raja Anwar Bessy.

(MM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *