JPPOS.ID || Pulau Buru, Maluku — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024. Penetapan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Buru, Jalan Masjid Agung, Desa Namlea, pada Selasa (8/4/2025) pukul 00.42 WIT.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, yang menetapkan hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten.
Berikut adalah rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon:
- Muhammad Daniel Rigan – Udanto Abukasim: 20.939 suara
- Ikram Umasugi – Sudarmo: 22.408 suara
- Azis Hentihu – Gadis Siti Nadia Umasugi: 12.494 suara
- Amostafa Besan – Hamsa Buton: 22.346 suara
Dengan raihan suara tertinggi, pasangan yang dikenal dengan jargon IKHLAS (Ikram–Sudarmo) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Buru.
Penetapan ini merupakan hasil akhir setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada 7 April 2025. Proses ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada yang digelar pada 24 November 2024 lalu.
Dengan penetapan ini, tongkat estafet kepemimpinan Kabupaten Buru secara resmi berpindah ke tangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
(Malik)