jppos.id, Kota Tangerang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Elektronik, Selasa (22/4/2025). Peluncuran ini dilakukan bersamaan dengan acara sosialisasi yang digelar di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang, bekerja sama dengan Pengurus Daerah Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Peluncuran ini menandai Kantah Kota Tangerang sebagai yang pertama di wilayah Tangerang Raya yang mengimplementasikan sistem digital dalam layanan peralihan hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Heri Mulianto, menyampaikan bahwa digitalisasi layanan merupakan bagian dari agenda reformasi agraria dan transformasi digital pelayanan publik.
“Dengan sistem yang lebih adaptif dan canggih, masyarakat akan memperoleh layanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat. Ini sejalan dengan prinsip good governance,” ujarnya.
Menurutnya, layanan berbasis elektronik ini tidak hanya mengurangi hambatan administratif dan potensi kesalahan data, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum serta meminimalisasi praktik maladministrasi.
Acara peluncuran dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, notaris, serta pelaku industri properti. Dalam diskusi yang digelar, para narasumber membahas berbagai aspek penting mulai dari dampak hukum, kesiapan sistem, hingga strategi adaptasi PPAT terhadap sistem digital ini.
Para akademisi menilai digitalisasi ini sebagai langkah transformasional yang berpengaruh langsung terhadap legalitas dan validitas dokumen pertanahan. Sementara itu, para notaris menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan penyesuaian prosedur demi mendukung efektivitas implementasi.
Layanan Peralihan Hak Elektronik ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan terintegrasi. Dengan dukungan lintas sektor, langkah ini diyakini dapat memperkuat ekosistem birokrasi yang profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ridwan