JPPOS.ID/Aceh Tamiang Pencairan Dana Desa tahap ketiga berkisar 20 persen masih menunggu hasil rekonsiliasi Silpa Mata Anggaran Dana Desa dari Tahun 2015-2019. Hal ini sesuai Peraturan Kementerian Desa, demikian dikatakan Kadis DPMK-PP-KB Aceh Tamiang, Mix Donal, Rabu (30/09/20)
Sisa dana desa sebagaimana dimaksud adalah sisa dana desa mulai tahun anggaran 2015-2018 pada RKD dan sisa dana desa mulai tahun anggaran 2015-2019 pada RKUD,” ujarnya.
Saat ini, sambung Mix Donal, pihaknya sedang melakukan review kembali anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun sebelumnya berkaitan silpa, karena selama ADD dikucurkan, pemerintah pusat belum pernah meminta pertanggung jawaban dana tersebut sehingga mereka ingin mengetahui silva dari tahun sebelumnya.
Jika ada silpa maka ADD akan dilakukan pengurangan, kondisi ini yang harus kita jelaskan kepada pemerintah pusat bahwa silpa tahun sebelumnya sudah di anggarkan pada ADD tahun berikutnya dan sudah realisasikan penggunaanya, jelas Mix Donal.
Untuk itu semua, silpa tersebut kita input kembali dalam sistem aplikasi online monitoring sistem pembendaharaan anggaran negara dengan kondisi nol.
Jika tidak kita lakukan pelaporan, ADD yang sudah digunakan di desa jadi masalah, apalagi jika dilakukan pemotongan langsung karena ada silpa di kas desa atau kas pemerintah, sementara desa sudah realisasikan untuk pembangunannya di kampung,” papar Kadis.
Di awal dana desa ini dicairkan oleh pemerintah pusat, targetnya mengucurkan dana desa dulu, yang penting habis anggarannya dengan mengabaikan aturan pelaporan, namun sekarang baru dilakukan pencocokan, untuk itu harus kita laporkan jangan sampai jadi masalah dikemudian hari.
Untuk melakukan audit dan evaluasi, kita menggandeng pihak Inspektorat Aceh Tamiang, Alhamdulillah review silpa dana desa yang dilakukan Inspektorat telah selesai semuanya namun proses penginputan hasil review tersebut ke aplikasi OM-SPAN baru selesai dilaksanakan 130 kampung,” kata Kadis.
Setelah selesai rekonsiliasi ini, kita laporkan langsung ke Pemerintah pusat, kemudian dibolehkan untuk pencairan dana desa tahap ketiga sebesar 20 persen lagi, untuk itu pemerintah kampung harap bersabar,” terangnya”
Terkait harmonisasi Perbup Bupati Aceh Tamiang tentang pencairan dana desa tahap ketiga tidak ada masalah, demikian disampaikan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix donal.(A.Harahap)