Langkat, Sumatera Utara — Sejumlah warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mempertanyakan transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (lending) yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis jppos.id , proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp72.439.800 dengan panjang pekerjaan sekitar 47 meter, sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek di lokasi. Namun, warga menyampaikan bahwa hasil pembangunan di lapangan dinilai kurang sepadan dengan nilai anggaran yang tersedia.
Salah seorang warga Dusun II, Encek (bukan nama sebenarnya), menyampaikan dugaan bahwa nilai anggaran dan hasil fisik proyek terkesan tidak proporsional. Ia mengaku telah melakukan estimasi kasar terhadap kebutuhan material dan upah kerja.
“Kalau dihitung dari kebutuhan seperti batu koral, pasir, semen, dan tenaga kerja, totalnya tidak sampai angka Rp72 juta. Kami khawatir ada pemborosan atau pengelolaan yang kurang akuntabel,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut penuturan warga, bahan yang digunakan seperti batu koral dan campuran semen terlihat cukup minimalis, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan bangunan tersebut. Selain itu, lingkungan sekitar proyek juga tampak kurang terurus, memperkuat kesan bahwa pekerjaan tidak dikerjakan secara optimal.
Harapan Warga: Transparansi dan Audit Proyek
Warga mendesak Pemerintah Desa Paya Bengkuang dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait pelaksanaan proyek tersebut. Mereka berharap ada penjelasan rinci soal penggunaan anggaran dan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta kejelasan. Dana desa itu uang rakyat, jadi pelaksanaannya harus transparan dan berkualitas,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Paya Bengkuang belum memberikan keterangan resmi saat berita ini ditayangkan. jppos.id akan terus berupaya mengonfirmasi kepada kepala desa dan instansi terkait untuk memberikan informasi berimbang.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan RAB, warga berharap Inspektorat Kabupaten Langkat atau aparat penegak hukum dapat melakukan audit investigatif.
Proyek infrastruktur desa merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan di tingkat lokal. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Dana Desa.(Dian)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pantauan lapangan. Jurnalis jppos.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat tanggapan dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.