Pemerintahan

Pemkab Taput Akui 756,08 Hektare Wilayah Adat Huta­lontung

RE
Redaktur JPPOS
2 menit baca
Pemkab Taput Akui 756,08 Hektare Wilayah Adat Huta­lontung
Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si. serahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung, Kecamatan Muara, Senin (21/9/2026).
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Tapanuli Utara - Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung, Kecamatan Muara, Senin (21/9/2026).

Pengakuan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mengakui keberadaan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dan identifikasi, verifikasi langsung di lapangan, hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi.

Advertisement

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan, sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan masyarakat hukum adat Huta­lontung.

Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung berada di Desa Huta­lontung, Kecamatan Muara, dengan wilayah adat seluas 756,08 hektare. Melalui keputusan tersebut, masyarakat adat memperoleh pengakuan atas sejumlah hak, di antaranya hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan dan lingkungan, serta hak di bidang spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menilai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Langkah tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat Huta­lontung untuk menjaga wilayah, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki secara berkelanjutan.

Melalui pengakuan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara berharap masyarakat Huta­lontung semakin kuat dalam menjaga warisan leluhur, melestarikan alam dan budaya, serta membangun sinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Pengakuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembangunan yang tetap menghargai keberadaan dan kearifan masyarakat hukum adat. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup