JPPOS.ID || Humbahas. Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Aula Kantor Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas senin 18/09/2023. Hadir dalam acara, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H. Camat Doloksanggul An. Marudut Simanullang beserta jajarannyaP, LT. Kepala Dinas PMD2PA Kabupaten Humbang Hasundutan Maradu Napitupulu beserta jajarannya; Para Kepala Desa beserta perangkat desa Se Kecamatan Doloksanggul; LSM, Insan Pers.
Bahwa Kepala Seksi Intelijen dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum.
Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa. Pengelolaan dana Desa, sambungnya, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban;
Bahwa penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan danaesa sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen menyampaikan para kepala pemerintah Desa/negeri dapat menganggap jaksa sebagai sahabat sehingga dengan mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat imbuhnya.
( Tonga Sihite)