Inspektur Inspektorat Keluarkan SPT Pemeriksaan Terkait ADD 2020/2021 Untuk 52 Desa Di Labusel

JPPOS.ID || Labusel. Inspektur inspektorat Kabupaten Labusel keluarkan Surat Perintah Tugas ( SPT) tertanggal 20 Oktober 2021 dengan membuat tiga tim  untuk langsung turun ke Desa dengan agenda pemeriksaan terhadap Anggaran Dana Desa Tahun 2020 dan 2021 sesuai hasil konfirmasi dengan Sekretaris Inspektorat Samsuddin Nasution (21/09/21) sekira Pukul 09.25 WIB tepat di ruangan Sekretaris Inspektorat Labusel.

Hal ini dalam rangka menindak lanjuti pemberitaan  Sebanyak 52 Kepala Desa Se Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan pertanyakan Anggaran Dana Desa (ADD) mereka tahun 2020 tahap III senilai rp.8.570.943.144 dengan 20% belum kunjung cair hingga sampai saat relis berita ini di terbitkan besar kemungkinan belum ada titik terangnya dari Dinas BPKAD labusel. 

“Saya sebagai Sekretaris Inspektorat Labusel ( Samsudin nasution) tugas hanya urusan umum dan urusan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan, namun pun demikian surat perintah tugas ( SPT )  sudah di tanda tangani inspektur sesuai dengan perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan fasilitas pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal melalui audit reviu evaluasi pemantauan asistensi dan kegiatan pengawasan lainya dan penyusunan hasil sebagai laporan yang di pimpin langsung inspektorat dalam melaksanakan tugas dan pertanggungjawaban kepada bupati melalui sekretariat daerah nantinya mungkin dalam waktu dekat ini ini sudah berjalan”, tutur Sekretaris Inspektorat.

Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun 2020 tahap III sekitar 20 % lagi sangat diharapkan 52 Desa di Kabupaten Labusel agar segera dicairkan dinas BPKAD labusel dan para Kepala Desa nantinya dapat melanjutkan pembangunan di Desanya mereka masing masing, salah satu Kades membeberkan.

Salah Seorang Camat yang tidak mau disebutkan nama nya membenarkan hal ini, beliau juga heran kenapa ADD tahap III sekitar 20 % lagi belum bisa di cairkan sehingga sampai saat ini seharusnya dana tersebut sudah cair dan secara administrasi pengajuan permohonan kekurangan sesuai Perbup  No. 188.45/49/DPMJ/21 tertanggal 26 April 2021 sudah di laksanakan oleh pemerintahan Desa.

Lebih lanjut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Labuhan Batu Selatan angkat bicara terkait adanya anggaran dana desa tahap tiga yang belum dicairkan, ” kira nya kepada instansi terkait seperti Inspektorat dan DPRD segera untuk mencari tahu apa sebab dana tersebut terkedala dicairkan ke Desa dan dimana sangkutnya kalau tidak DPRD segera memanggil Kadisnya sekaligus di RDP kan biar terbuka terang benderang dimana kendalanya secara transparan dan masyarakat tau apa yang terjadi nantinya”, tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Keuangan Pemkab Labusel Muhammad Zein saat dikonfirmasi wartawan melalui akun Wasthap 18/9/21, enggan untuk memberikan jawaban, hingga berita ini diturunkan seakan -akan Muhammad zen sebagai Kadis menganggap sepele dengan adanya pemberitaan ini dan mengabaikan awak media yang meminta konfirmasi terkait adanya dugaan Kadis memperlambat pencairan atau menunda-nunda pencairan Anggaran Dana Desa tersebut. (PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *