JPPOS.ID - Tapanuli Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Taput di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (22/7/2026).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan, S.H., didampingi Wakil Ketua Dedy Hendra Hutabarat, S.H., dan Ir. Reguel Simanjuntak. Hadir mewakili Bupati Tapanuli Utara, Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri rangkaian pembahasan antara Pemkab dan DPRD Taput terkait regulasi penyertaan modal daerah kepada Bank Sumut dan Perumda Mual Na Tio.
Pembahasan kedua Ranperda berlangsung melalui sejumlah tahapan persidangan DPRD. Tahapannya diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara pada Selasa (14/7/2026), kemudian dilanjutkan penyampaian pendapat Bapemperda dan pemandangan umum fraksi-fraksi pada Senin (20/7/2026).
Selanjutnya, Bupati Tapanuli Utara menyampaikan Nota Jawaban atas pemandangan umum fraksi pada Selasa (21/7/2026). Sehari kemudian, DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi sekaligus melakukan penetapan dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas kedua Ranperda tersebut.
Dengan disepakatinya kedua Ranperda, proses pembentukan regulasi mengenai penyertaan modal daerah pada Bank Sumut dan Perumda Mual Na Tio selanjutnya memasuki tahapan penetapan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (JPP/RT)