JPPOS. ID || Aceh Tamiang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) penting diketahui manfaat serta penerapannya yang bertujuan untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, bersama ini Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Aceh dan Dekranasda Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan kegiatan Diseminasi Merek, Kekayaan Intelektual Komunal dan Implementasi HAKI yang dilaksanakan di Gedung SKB Karang Baru, pada (03/09/20).
Kegiatan ini di hadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn. Mengawali sambutannya pertama sekali beliau mengucapkan selamat datang kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli, SH, MH, beserta rombongan, dan berharap kehadiran beliau dapat memberikan kontribusi yang positif bagi para Industri kecil dan menengah yang ada di Bumi Muda sedia ini.
“Di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini masih banyak produk-produk kita yang belum terdaftar, contohnya saja kita ada terasi yang dinilai memiliki rasa cukup enak, dan berharap dapat segera di daftarkan sebelum daerah lain mendaftarkan terasi kita ini. Kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian mungkin bisa membantu untuk memfasilitasi dan memberikan inovasi bagaimana caranya agar terasi tersebut bisa dikemas semenarik mungkin dan memiliki nilai jual sehingga dapat dipasarkan di swalayan-swalayan,” ujar Bapak Bupati.
“Harapan Kami, dengan adanya kegiatan Implementasi ini, pemahaman para Peserta terhadap HAKI itu sendiri dapat meningkat, serta dapat memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus mendaftarkan hasil karya intelektualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” harap Bupati Mursil.
Sebelumnya, dalam Laporan Ketua Panitia Rafe’I, SE selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian mengatakan selain memotivasi masyarakat untuk meningkatkan mutu produk kerajinannya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran merek, hak paten dan desain kemasan industri untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Tamiang Dr. Rita Syntia, ST, MM juga memberikan arahan dalam kegiatan ini, Ia sampaikan khusus pada kerajinan khas daerah, seni, kesenian dengan alat musik khas daerah, proses adat dan budaya Kabupaten Aceh Tamiang juga dapat diusulkan untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Kedepannya, dengan didaftarkan HAKI, kekayaan seni adat dan budaya yang merupakan nilai bersejarah di Aceh Tamiang diharapkan dapat meningkatkan nilai, martabat dan derajat hidup masyarakat. Sehingga mendorong lebih banyak lagi kreatifitas yang bermanfaat menunju masyarakat madani yang sejahtera” Ujar Ketua Dekranasda.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sangat mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang untuk tetap konsisten dalam memberikan dukungan bagi pelaku usaha terhadap pendaftaran Merek dan melestarikan kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang.
Beliau juga menjelaskan Merek mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi yang mana bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas kepemilikan Merek.
“Bagi pelaku usaha khusunya jenis usaha dagang, maka kemasan produk sangat perlu diperhatikan. Karena Kemasan pada sebuah produk bertujuan untuk melindungi dan mencegah kerusakan terhadap apa yang dijual. Selain itu juga dapat menjadi sarana informasi dan pemasaran yang baik dengan membuat desain kemasan yang kreatif sehingga lebih menarik dan mudah diingat oleh konsumen,” jelasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Tamiang, Para Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Aceh Tamiang, Narasumber Prof. Dr. Badarruddin, serta para peserta Implementasi HAKI.(A.Harahap)
Sumber : Sekdakab Atam