Nganjuk, JPPOS.id – Pemerintah Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan online dan opini di media sosial yang menuding adanya penyelewengan dalam pembangunan proyek pasar desa. Pemerintah desa menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kepala Desa Juwono menjelaskan bahwa sebelum pengembangan pasar desa dilakukan, pihak desa telah mengadakan rapat bersama seluruh lembaga terkait. Selain itu, sosialisasi juga telah dilaksanakan bersama pihak kecamatan, investor, dan unsur terkait lainnya hingga tercapai persetujuan dari semua pihak.
Pemerintah desa menegaskan bahwa pihak desa hanya menyediakan lokasi dan tempat pembangunan. Sementara itu, seluruh proses pembangunan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pihak pertama, yakni Bapak Kaji Nasrudin selaku investor.
Selain itu, pihak investor juga telah menyampaikan kesepakatan berupa kontrak pemanfaatan lahan selama 20 tahun kepada pemerintah desa setelah pembangunan pasar selesai dilaksanakan.Setelah masa kontrak selama 20 tahun berakhir, tanah tersebut akan kembali menjadi aset desa beserta seluruh bangunan yang telah berdiri di atasnya.
Terkait informasi yang menyebut pemerintah desa turut bertanggung jawab atas kerugian beberapa pihak dalam pembangunan Pasar Baru tersebut, pemerintah desa menilai berita itu tidak berdasar.
Pemerintah desa menegaskan tidak ada masyarakat maupun pihak desa yang dirugikan, karena pembangunan pasar dilakukan menggunakan dana investor, bukan dana desa. Lahan desa juga tetap utuh karena hanya dikontrakkan.
Pemerintah Desa Juwono mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Warga juga dipersilakan mengakses informasi resmi desa untuk mengetahui secara jelas rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
(Sudar)