Pemberian Sanksi Demosi Kepada Mantan Kesbangpol Labusel Dinilai Tepat Sasaran

JPPOS.ID || Labusel. Pemberian sanksi berupa demosi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas nama Zulkifli Siregar dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian disampaikan tim penasehat hukum Pemkab Labusel, Sonang Basri Hasibuan, SH, MH terkait penurunan jabatan Zulkifli Siregar dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Labusel menjadi kepala salah satu bidang di Dinas Sosial Labusel.

“Demosi itu sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Sonang Basri kepada media, Selasa (21/2/2023).

Pelanggaran berat yang dimaksud adalah berdasarkan surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/474/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel Bupati Labuhanbatu Selatan pada undangan peringatan Hari Bela Negara ke-74 Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2022.

Dalam laporan itu disebutkan, Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel secara bersama-sama dengan salah seorang kepala bidang terbukti secara sah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel Bupati. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, juga ditemukan pemalsuan tandatangan dan stempel pada undangan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022.

Atas temuan itu, inspektorat merekomendasikan kepada Bupati untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Zulkifli Siregar dan Kabidnya karena telah melanggar ketentuan.

“Ini kan tidak boleh. Sangat berbahaya seorang ASN Pratama memalsukan tandatangan pimpinan walaupun dengan cara scan. Ini merusak tatanan birokrasi pemerintahan. Dia kan mantan pejabat tinggi pratama, harusnya berjiwa besar dong, ini kelihatan sekali tidak matang. Jabatan itu amanah dan di organisasi biasa terjadi rotasi,” kata Sonang Basri menekankan.

Adapun ketentuan yang dilanggar adalah PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 5 ayat a “ASN dilarang menyalahgunakan wewenang”, PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN pada Pasal 107 ayat 1 “persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) dari kalangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf C angka 5 “JPT pratama memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik”, dan PP No. 11/2017 pada Pasal 136 terkait sumpah/janji jabatan.

Sonang Basri menambahkan, sebelumnya dalam surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/402/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA. 2022, juga ditemukan bahwa Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja di wilayah kerja.

Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) berupa sewa soundsystem dan tenda sebesar Rp. 9.388.000, dan kelebihan pembayaran atas belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp. 30.221.000 pada kegiatan HUT RI di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2022.

Atas dasar itu, Inspektorat Labusel merekomendasikan kepada Zulkifli Siregar supaya segera memproses kelebihan pembayaran yang dimaksud.

“Apakah sudah dikembalikan, saya tidak tahu. Yang jelas ini juga merupakan pelanggaran yang tidak menunjukkan seorang ASN yang memiliki integritas dan moralitas,” ucap Sonang Basri.

Adapun atas pemberitaan yang menyebutkan Zulkifli Siregar telah melaporkan Bupati Labusel, H. Edimin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan, lanjut Sonang Basri, itu merupakan hak yang bersangkutan. Walaupun langkah tersebut terkesan sangat tendensius dan menjurus kepada fitnah.

“Tendensius karena yang bersangkutan berkoar-koar di media setelah diberhentikan dari kepala Kesbangpol, andai saja itu benar kenapa tidak dari awal. Ini justru menjurus ke arah fitnah karena laporan tidak berdasar. Apa karena faktor sakit hati atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati? Itu tak eloklah ASN seperti itu,” imbuhnya.

“Fakta lain, infonya yang bersangkutan berhari-hari di Jakarta untuk melapor dan mengancam melakukan aksi tunggal, dengan status meninggalkan tugas kedinasan dan tanpa izin dari atasan,” tutur Sonang Basri menambahkan.

Untuk menyikapi langkah Zulkifli Siregar tersebut, tim penasehat hukum Pemkab Labusel sedang mendalami dan mempertimbangkan upaya hukum yang tepat dan terukur.

“Soal posisi dan status ASN yang bersangkutan kita serahkan kepada sistem di internal Pemkab Labusel. Adapun terkait langkah hukum seperti menjurus pada pencemaran nama baik, kamiakanmendalami dan pertimbangkan”, tutup Sonang Basri Hsb.

( Porkot Pulungan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *