Dapat Laporan dari Wali Murid Tiga Pilar Razia Penertiban Anak Sekolah

Jppos.id || Lampung Tengah – Babinsa Koramil 411-13/Bangunrejo Kodim 0411/KM Serda Heri Widodo dan Pratu Panji Maulana bersinergi bersama Sat Binmas Polsek Bangunrejo serta Sat Pol-PP Kecamatan Bangunrejo menggelar kegiatan razia anak sekolah dengan sasaran tempat-tempat permainan PlayStation (PS) di sekitar wilayah Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah. Jum’at (19/01/2024)

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar curhat bersama Kapolres Lampung Tengah dan Forkopincam Bangunrejo dimana terdapat laporan dari para wali murid yang mendapatkan surat panggilan dari pihak sekolah dikarenakan anak-anak mereka sering tidak masuk sekolah, padahal selalu berangkat ke sekolah setiap harinya.

Dasar lainnya adalah adanya laporan dari para dewan guru yang mendapatkan kesulitan dalam menertibkan siswa didik dikarenakan sering kali melakukan bolos sekolah dan terlihat melakukan nongkrong-nongkrong di warung maupun tempat-tempat yang menyediakan permainan game / PS serta
adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap kegiatan tersebut padahal saat itu merupakan waktu atau jam-jam belajar.

Tim razia penertiban siswa tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Bangunrejo Bripka Mukhlisin dengan beranggotakan personel Binmas Polsek Bangunrejo, Babinsa Koramil 411-13/Bangunrejo Serda Heri Widodo dan Pratu Panji Maulana serta Anggota Sat Pol-PP Kecamatan Bangunrejo Eko Agus Susanto.

Dengan pelaksanaan kegiatan razia penertiban diharapkan tidak akan terjadi kembali adanya siswa-siswi yang membolos sekolah sehingga ketertiban belajar mengajar akan tercapai. Selain itu kegiatan ini bertujuan sebagai upaya cegah dini kenakalan pelajar serta ikut serta mendukung mensukseskan program pemerintah wajib belajar.

Dalam kegiatan Tim melakukan beberapa tindakan diantaranya memberikan imbauan kepada pemilik usaha PS agar tidak memberikan izin kepada anak yang masih menggunakan pakaian seragam sekolah baik saat jam belajar mengajar maupun sudah pulang sekolah, hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi citra buruk pelajar di lingkungan masyarakat.

“Kami sampaikan kepada pemilik usaha PS agar memasang banner larangan bermain PS berseragam sekolah dan jam belajar mengajar,” ujar Bripka Mukhlisin.

“Hal lainnya yang kami lakukan adalah mendata anak yang melakukan bolos sekolah dan membawa ke sekolah mereka serta berkordinasi dengan Kepsek dan dewan guru masing-masing,” lanjutnya.

“Tidak lupa kami akan memberikan edukasi kepada para siswa-siswi yang lain agar kejadian tersebut bisa dijadikan contoh sehingga bisa menjadi pelajaran / efek jera kepada pelaku maupun peringatan bagi yang berniat melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *