jppos id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam usaha mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Upaya dilakukan dengan menggelar Webinar Series Keuda Update ke-43 bertajuk “Penguatan Perekonomian Daerah melalui Optimalisasi Peran dan Fungsi TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah)”. Acara dilaksanakan secara hybrid dari Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan pentingnya sinergi dan kerja sama dalam penguatan perekonomian daerah. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, menteri dan pemimpin lembaga tinggi negara, serta para gubernur, bupati/wali kota yang telah satu persepsi dan bersinergi dalam usaha percepatan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“(Acara ini) sebagai wujud dari kebersamaan kita dalam satu kesatuan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Capacity Building TPAKD ini merupakan salah satu wujud nyata kebersamaan kita dalam mengimplementasikannya,” katanya.
Maurits menjelaskan, TPAKD berkomitmen dan konsisten aktif terlibat dalam pemulihan ekonomi nasional untuk menjaga serta mempercepat pergerakan roda perekonomian. Dalam hal ini, Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD.
“Sejak dibentuknya TPAKD pada tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 1 November 2023, telah terbentuk 511 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 477 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Besar berharapan kami TPAKD akan terbentuk di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2024 sebagaimana target dalam Roadmap TPAKD 2021-2025,” terangnya.
Guna mendorong pemulihan ekonomi nasional, Maurits menegaskan, TPAKD harus mampu menumbuhkan sinergi yang positif antarpemangku kepentingan di daerah. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan. Hal ini menjadi tugas bagi TPAKD untuk menghubungkan para pihak dimaksud dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Jumlah BPD sebanyak 26 BPD, dengan total aset sebesar Rp796,45 triliun, total kredit Rp473 triliun, total dana pihak ketiga sebesar Rp567 triliun dan laba bersih Rp6,3 triliun. Ditambah dengan jumlah BPR milik pemda sebanyak 212 BPR dengan total aset Rp36,7 triliun, total kredit 28,02 dan total dana pihak ketiga sebesar Rp25,3 triliun,” beber Maurits.
Dia melanjutkan, dengan kekuatan perbankan daerah yang ditambah dengan 17 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), tentunya program TPAKD dapat terealisasikan dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi serta pelayanan masyarakat. Upaya ini penting diimplementasikan agar pelaksanaan inklusi keuangan mampu mencapai target 90 persen di tahun 2024.
“Sebagai percepatan dan efektivitas program, kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis,” pungkasnya.
Ridwan.